Payload Logo
d-616920251125184123767.jpg

Ketua Komisi I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam saat melakukan kunjungan ke beberapa pulau di Kota Bontang. (Dok: agu/katakaltim)

DPD RI akan Merevisi UU Pemerintahan Daerah, Minta sebagian Kawasan Laut Diurusi Kabupaten Kota

Penulis: Agu | Editor:
9 April 2025

KALTIM — Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, membeberkan salah satu masalah yang dihadapi daerah kabupaten/kota dalam hal kelautan.

Kalau dulu UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, 0 sampai 4 mil wilayah laut adalah kewenangan kabupaten/kota. Kemudian 4 sampai 12 mil adalah kewenangan provinsi.

“Nah yang di atas 12 mil itu merupakan kewenangan pusat,” ucap Andi Sofyan dalam keterangannya yang diterima katakaltim, Rabu 9 April 2025.

Tetapi sekarang, kata dia, dengan hadirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kawasan laut mulai dari titik 0 sampai 12 mil ke luar adalah urusan provinsi.

“Dan di atasnya adalah wewenang pusat. Padahal semua yang terkait dengan 4 mil laut ini dampaknya di kabupaten dan kota,” terangnya.

Misalnya problem sampah, terumbu karang, kerusakan pohon bakau dan beberapa masalah lain, adalah urusan kabupaten/kota.

Untuk itu, menurut Andi Sofyan, salah satu hal yang sangat perlu direvisi dalam UU 23 tahun 2014 adalah bagaimana mengembalikan kewenangan Bupati/Wali Kota dalam mengelola laut 0 sampai 4 mil.

“Ini penting kita revisi. Mudah-mudahan ini dapat segera terealisasi,” imbuhnya. (*)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025