KALTIM — Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, membeberkan salah satu masalah yang dihadapi daerah kabupaten/kota dalam hal kelautan.
Kalau dulu UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, 0 sampai 4 mil wilayah laut adalah kewenangan kabupaten/kota. Kemudian 4 sampai 12 mil adalah kewenangan provinsi.
“Nah yang di atas 12 mil itu merupakan kewenangan pusat,” ucap Andi Sofyan dalam keterangannya yang diterima katakaltim, Rabu 9 April 2025.
Baca Juga: Anggota DPD RI Andi Sofyan Hasdam akan Usulkan Persoalan Kampung Sidrap ke Prolegnas
Tetapi sekarang, kata dia, dengan hadirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kawasan laut mulai dari titik 0 sampai 12 mil ke luar adalah urusan provinsi.
Baca Juga: Ketua Komite I DPD RI Dapil Kaltim: Dana Transfer ke Daerah Harusnya Tidak Dipotong
“Dan di atasnya adalah wewenang pusat. Padahal semua yang terkait dengan 4 mil laut ini dampaknya di kabupaten dan kota,” terangnya.
Misalnya problem sampah, terumbu karang, kerusakan pohon bakau dan beberapa masalah lain, adalah urusan kabupaten/kota.
Untuk itu, menurut Andi Sofyan, salah satu hal yang sangat perlu direvisi dalam UU 23 tahun 2014 adalah bagaimana mengembalikan kewenangan Bupati/Wali Kota dalam mengelola laut 0 sampai 4 mil.
“Ini penting kita revisi. Mudah-mudahan ini dapat segera terealisasi,” imbuhnya. (*)