Payload Logo
9-998120251125184526955.jpg
Dilihat 0 kali

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, saat menyambut kedatangan rombongan Komite I DPD RI, Rabu 9 Juli 2025, malam (dok: Agu/katakaltim)

Pemkot Bontang Surati Gubernur, Ingin Dimediasi dengan Kutim Soal Tapal Batas Kampung Sidrap

Penulis: Salsabila | Editor:
10 Juli 2025

BONTANG — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi masalah tapal batas Bontang dan Kutim.

Sayangnya, sampai hari ini, sejak putusan tersebut keluar pada Rabu 14 Mei 2025 lalu, Gubernur belum juga melakukan mediasi.

"Sampai saat ini belum ada, tapi kita yang malah bersurat meminta untuk evaluasi mediasi sejauh mana, karena waktunya hanya 2 bulan," kata Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat ditemui awak media di Pendoponya, Rabu 9 Juli 2025.

Ia berharap 7 RT yang ada di daerah Sidrap bisa berhasil untuk dimasukkan dalam kawasan Bontang. “Kasian soalnya pelayanannya," katanya.

Sementara itu Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam mengatakan pemerintah Kota Bontang perlu melakukan pendekatan ke Kutim. Menurutnya posisi Sidrap bagi Kutim juga tidak banyak pengaruhnya.

"Karena bagi Kutim Sidrap ada tidak menambah, Sidrap hilang tidak mengurangi," sebut Andi Sofyan.

Bahkan kata dia, saat ini Kutim ingin melakukan 2 pemekaran wilayah, Kutai Utara dan Sangkulirang. "Jadi masalah sidrap ini, terlanjur salah penanganannya dari awal, lalu kelihatan ada masalah gengsi atau apa gitu," tambahnya.

Karenanya, Andi Sofyan mengatakan bahwa memang perlu ada pendekatan untuk menyelesaikan masalah ini.

"Pendekatan oleh pak Gubernur itu yang paling tepat, karena kalau saya yang masuk di situ, mereka akan lihat saya sebagai suami Wali Kota. Berbeda kalau Gubernur Insya Allah ini win-win solution, tidak ada yang menang atau kalah," pungkasnya. (Cca)