Payload Logo
Bontang

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bontang, Karel. (dok: katakaltim)

DPMPTSP Bontang Tegaskan NIB Bisa Dibekukan hingga Dicabut Jika Abai Lapor LKPM

Penulis: irw | Editor: Hilman
8 Juni 2026

BONTANG – Pemerintah tidak hanya memberikan kemudahan dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), tetapi juga menerapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan bahwa mekanisme sanksi telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku. Tujuannya bukan untuk menghukum pelaku usaha, melainkan memastikan seluruh investasi yang telah memperoleh perizinan tetap terpantau dan berjalan sesuai ketentuan.

“Pemerintah sudah memberikan kemudahan melalui sistem OSS. Namun jika kewajiban pelaporan tetap diabaikan, tentu ada konsekuensi yang harus diterapkan,” jelas Karel, Senin (8/5/2026).

Ia menerangkan bahwa tahap awal sanksi berupa peringatan tertulis yang dikirimkan melalui sistem OSS. Jika pelaku usaha tetap tidak menyampaikan laporan, maka dapat dikenakan pembekuan kegiatan usaha.

Dalam kondisi tersebut, NIB perusahaan dapat dibekukan sehingga berdampak pada berbagai aktivitas usaha, termasuk pengurusan izin baru, akses layanan tertentu, hingga kegiatan ekspor dan impor.

Lebih lanjut, apabila pelanggaran terus berlanjut dan tidak ada upaya perbaikan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi paling berat berupa pencabutan izin usaha dan NIB.

“Ketika NIB dicabut, secara hukum kegiatan usaha tidak dapat lagi dijalankan. Karena itu pelaku usaha harus memandang LKPM sebagai kewajiban yang sangat penting,” katanya.

Karel menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah tetap mendorong kepatuhan, bukan memberikan hukuman. Oleh sebab itu, berbagai program pendampingan dan sosialisasi terus dilakukan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pelaporan dengan mudah dan tepat waktu.

DPMPTSP Bontang berharap seluruh pelaku usaha menjadikan kepatuhan LKPM sebagai bagian dari budaya usaha yang profesional sehingga iklim investasi di daerah semakin kuat, sehat, dan berkelanjutan.(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025