Payload Logo
DPRD Kutim
Kepala DPMPTSP Kubar, Adolfus E. Pontus. (Dok: katakaltim/Jantro)
Dilihat 740 kali

Kepala DPMPTSP Kubar, Adolfus E. Pontus. (Dok: katakaltim/Jantro)

DPMPTSP Kubar Imbau THM Perpanjang Izin Penjualan Minuman Beralkohol

Penulis: Jantro | Editor: Agu
16 Desember 2025

KUBAR — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubar, Adolfus E. Pontus, imbau para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) memperpanjang izin penjualan minuman beralkohol.

"Banyak THM yang izin penjualan beralkohol sudah berakhir. Kita harap para pengusaha THM dapat segera melakukan perpanjangan izin," ujar Adolfus kepada katakaltim di Sendawar, Selasa 16 Desember 2025.

Izin penjualan minuman beralkohol dimaksud Adulfus yakni untuk Golongan B dan C.

Sedangkan untuk izin penjualan minuman beralkohol Golongan A pengurusannya di tingkat provinsi atau pusat.

"Kewenangan kabupaten hanya memberikan izin kepada THM untuk menjual minum langsung di tempat. Jadi kalau dibeli dari THM dibawa keluar, izinnya bukan kewenangan kita," terangnya.

Di wilayah Kutai Barat, sambung dia, hanya satu pengusaha yang diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa keluar. Pengurusan perizinan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Adolfus menjelaskan pihaknya telah menyurati puluhan pengusaha THM supaya mengurus perpanjangan izin.

Meski demikian, hingga saat ini masih minim yang melakukan perpanjangan penjualan minuman beralkohol.

"Sebagian besar izin penjualan minuman beralkohol sudah berakhir di Kubar. Meski sudah ada beberapa yang mengurus perpanjangannya, tapi masih minim. Kita terus pantau melalui sistem," paparnya.

Tambah Adolfus, kewenangan pengawasan serta penertiban penjualan minuman beralkohol berada pada Dinas Perindagkop dan Satpol PP.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait data-data izin yang telah berakhir tersebut. (Jantro)