Payload Logo
Samarinda

Konferensi pers seorang pemuda yang menganiaya kakeknya di Samarinda (dok: Wira/katakaltim)

Pemuda di Samarinda Aniaya Kakeknya Akibat Karangan Bunga

Penulis: Wira | Editor: Agung
23 Agustus 2026

SAMARINDA — Polisi menetapkan pemuda berinisial MF (19) di Samarinda sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kakeknya sendiri, LH (74).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sultan Alimuddin, tepatnya di depan sebuah toko buah, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan dipicu persoalan pemasangan karangan bunga di depan sebuah ruko.

Tersangka merasa keberatan karena salah satu karangan bunga menutupi baliho bertuliskan "kontrakan" yang terpasang di depan ruko miliknya.

"Perselisihan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi pertemuan antara korban dan tersangka," ucap Amiruddin saat konferensi pers di Polsek Samarinda Kota, Jumat (21/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban, dengan cara menendang dan memukul hingga korban tersungkur ke jalan.

"Tersangka menendang dan memukul korban hingga korban tersungkur ke jalan," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan visum, korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, flashdisk berisi rekaman CCTV, dokumentasi rekaman CCTV, serta hasil visum rumah sakit.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Wira)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025