JAKARTA - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai wilayah proritas tata kelola ketahanan energi dan pertambangan, sebab dianggap sebagai salah salah satu wilayah yang kaya akan Sumber Daya Alam (SD) mineral baik Logam maupun Non logam.
Hal ini disampaikan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI), Alim Ngabalin.
Ia juga memberikan mandat kepada Arfan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) MPI Kalimantan Timur.
Baca Juga: Ancang-ancang Menuju Pilkada Kutim, Arfan Sambangi Warga Teluk Pandan
"DPN MPI mengambil keputusan yg tepat dengan menyerahkan tugas-tugas Kelembagaan kapada Ketua DPD MPI Provinsi Kaltim dan segera membentuk pengurus daerah pada semua tingkatan-tingkatan," ujar Alim, usai memberikan mandat kepada Arfan, di Kantor Pusat DPN MPI Jakarta Selatan pada Minggu, 23 Februari 2025.
Baca Juga: Optimis Kembali Angkat Piala, SMA 2 Bontang Capai Rekor Tak Terkalahkan di YPK CUP 2025
Seketaris Jendral M Tayeb Demara, juga menyambut baik hal ini dan menilai Arfan sebagai sosok yang mudah diterima oleh semua lapisan masyarakat, sehingga amanat tersebut sudah sesuai diemban oleh Arfan.
"Haji Arfan sudah 35 tahun di Kaltim dari kuli hingga jadi pengusaha dan ia juga dua periode menjadi anggota DPRD Kutai Timur dan saat ini beliau adalah anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur," ungkap Demara.
Selain itu, kata Demara, Arfan merupakan pengusaha di berbagai bidang, termasuk bidang pertambangan
"Jadi tentu sangat memahami ekosistem dan tata kelola ekonomi kecil dan pemberdayaan SDA, yang hari ini sedang kita prioritaskan di Kaltim," ujarnya
Sementara itu, Arfan, mengaku siap menjalankan amanah tersebut.
"Ini akan menjadi tanggung jawab saya sebagai ketua DPD MPI Provinsi Kalimantan Timur," tegasnya.
Mengedukasi dan pendampingan masyarakat sebagai pemilik lahan yang sesungguhnya, akan menjadi agenda yang dilakukannya sebagai Ketua DPD MPI.
"Juga memberikan hak-hak mereka sebagai bagian dari pemilik saham dalam tata kelolah pertambangan rakyat, yang berbasis Koperasi, UMKM, ORMAS sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan," tandasnya. (*)