BONTANG — Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menyambut baik pembentukan koperasi Merah Putih.
Pun demikian, dia meminta agar pembentukan koperasi ini bukan hanya seremonial, alias formalistik.
Sebab, dia menilai program ini tidak main-main dan selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Baca Juga: Warga Temukan Bangkai Buaya Ukuran 3 Meter Mengapung di Pelabuhan Tanjung Limau Bontang
Di mana Inpres tersebut mendorong penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi.
Baca Juga: Membahayakan! Legislator Bontang Soroti Tumpahan Biji Kernel di Bontang Lestari
"Kalau dimaksimalkan dengan baik, ini bisa jadi motor penggerak kesejahteraan warga,” ucapnya saat ditemui di Sekambing, Bontang Lestari, Senin 26 Mei 2025.
Apalagi, kata dia, jika program tersebut disinergikan dengan program lokal seperti badan usaha milik rukun tetangga atau BUMRT, maka dampaknya akan semakin besar.
“Yaa ini dampaknya bisa lebih luas," tukas politisi PDI Perjuangan itu.
Untuk itu, Awin, sapaannya, mendorong Pemkot Bontang mempersiapkan semua aspek teknis dengan matang.
Dan, tak kalah pentingnya adalah kajian yang jelas sejauh mana dampak dan manfaatnya di masyarakat.
Jadi, Awin mengingatkan dan menginginkan agar program ini bukan saja dalam wacana atau semata-mata formalitas.
Tapi juga betul-betul direalisasikan. “Kita mau program ini bukan formalitas, tapi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat," pintanya.
Awin lebih jauh menegaskan komitmen Wakil Rakyat Bontang untuk mendukung penuh program nasional yang tujuannya jelas untuk kesejahteraan rakyat.
"Kami siap mendukung. Asalkan semua tahapannya dilalui dengan baik dan jelas. Supaya implementasinya lancar," pesannya.
Diketahui, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
1. Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
2. Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
3. Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.
Ada beberapa poin penting yang wajib diketahui dalam pelaksanaan program ini. Khususnya lingkup Kementerian, Provinsi dan kabupaten/kota.
Menteri Koperasi
a. Menyusun bisnis model koperasi dan modul pendirian.
b. Melatih SDM koperasi berbasis digital.
Menteri Desa
a. Memfasilitasi pengadaan lahan untuk koperasi.
b. Sosialisasi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan koperasi.
Menteri Keuangan
a. Mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal koperasi.
b. Memberi insentif ke desa yang aktif membentuk koperasi.
Gubernur & Bupati
Memprioritaskan anggaran APBD untuk akta notaris koperasi dan pendampingan.
Diketahui, Kota Bontang menjadi wilayah tercepat dalam pembentukan koperasi Merah Putih di wilayah Kalimantan Timur.
Saat ini ada 15 koperasi Merah Putih di Kota Bontang dalam proses pembentukan. (Adv)