Payload Logo
Ketua DPRD Kutim, Jimmi (dok:caca/katakaltim)

Ketua DPRD Kutim, Jimmi (dok:caca/katakaltim)

DPRD Kutim Minta Pemda Cermat Gunakan APBD untuk Acara Hiburan

Penulis: Salsabila | Editor:
30 November 2025

KUTIM — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar berhati-hati menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan hiburan dengan skala besar.

Politisi PKS itu menilai bawa kebijakan semacam itu sangat berpotensi menuai sorotan publik apabila tidak sejalan dengan kebutuhan mendesak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Jimmi menyebut bawa skala prioritas menjadi kunci utama dalam pengelolaan pembangunan daerah. Baginya, kondisi fiskal Kutim harus menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah mengalokasikan anggaran untuk konser atau kegiatan serupa yang menggunakan dana APBD.

“Semua tergantung kondisi APBD kita,” ucap Jimmi di Sangatta, beberapa waktu lalu.

Dirinya menegaskan bawa beban anggaran untuk sektor pembangunan masih besar. Sehingga belanja pada acara hiburan dapat menimbulkan kesan tidak selaras dengan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya infrastruktur.

“Kita khawatir jadi sorotan kalau anggarannya dipakai untuk acara yang meriah,” tukas Jimmi.

Lebih jauh, Jimmi tidak menutup ruang bagi pelaksanaan kegiatan hiburan masyarakat selama tidak membebani keuangan daerah.

Menurutnya, kegiatan serupa tetap bisa dilaksanakan melalui dukungan pihak swasta, kerja sama dengan sponsor, atau skema pendanaan lain yang lebih ringan bagi APBD.

Ia juga menekankan bahwa setiap kegiatan yang digelar pemerintah daerah harus memberikan manfaat nyata, termasuk dampak ekonomi bagi masyarakat lokal, seperti pelaku UMKM dan sektor jasa.

“Kita ingin semuanya seimbang dan sejalan, termasuk kegiatan hiburan yang bisa mendorong perputaran ekonomi,” tutup Jimmi.

Secara regulasi, pengelolaan dan penggunaan APBD mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, ketentuan prioritas belanja daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan APBD digunakan untuk mendukung pelayanan dasar dan program prioritas pembangunan daerah.

Kata dia, DPRD, melalui fungsi pengawasan dan penganggaran, memiliki kewenangan memastikan setiap penggunaan APBD benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta selaras dengan kebutuhan pembangunan jangka menengah daerah. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025