Payload Logo
Ketua DPRD Kutim

Ketua DPRD Kutim, Jimmi (dok: Caca/katakaltim)

Bupati Larang OPD Rayakan Tahun Baru, Ketua DPRD Kutim: Bagus, Tingkatkan Empati

Penulis: Salsabila | Editor: Agu
30 Desember 2025

KUTIM — Ketua DPRD Kutim, Jimmi, turut komentar atas Surat Edaran Bupati yang menginstruksikan OPD tidak rayakan Tahun Baru 2026.

Menurut Jimmi, instruksi tersebut sudah sangat pantas. Mengingat sebagian masyarakat Kutim tertimpa bencana beberapa waktu lalu.

"Bagus, untuk meningkatkan rasa empati," komentar Jimmi saat dihubungi Katakaltim, Selasa 30 Desember 2025.

Bahkan lebih jauh Jimmi menyatakan akan lebih baik jika ada penggalangan dana sebagai bentuk simpati sesama.

"Jangan semuanya habis dipake untuk euforia, kembang api yang berlebihan. Masih banyak hari-hari yang kita sambut ke depan untuk hal lebih bermanfaat dengan penuh khidmat," terangnya.

Ia juga berharap etika kemanusiaan ini senantiasa terpeliharan di benak dan kehidupan masyarakat Kutim.

"Kita bertanggung jawab untuk turut meringankan kesusahan saudara kita yang jauh di sana. Semoga Kutim aman damai dan sejahtera," harapnya.

Diketahui, selain OPD, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman juga menginstruksikan para camat berkoordinasi dengan Forkopimcam dan seluruh Pemangku Kepentingan mengidentifikasi dan menyusun mitigasi terhadap potensi kerawanan bencana. Serta gangguan trantibum di wilayah kerja masing-masing.

Arahan itu juga disampaikan kepada masyarakat untuk terus mengedepankan prinsip keamanan dan kondusivitas lingkungan masyarakat.

“Diimbau kepada seluruh Masyarakat se-Kabupaten Kutai Timur untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban umum, mengedepankan kesederhanaan dan kepedulian sosial serta tidak melaksanakan perayaan Tahun Baru 2026 secara berlebihan,” tutup bupati dalam surat edaran itu. (Caca)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025