KUTIM — Di tengah belum adanya kejelasan regulasi dari Pemerintah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menilai pengembangan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) belum dapat dieksekusi dan hanya bisa menunggu sikap resmi provinsi.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyebut ketergantungan penuh pada kewenangan provinsi atas wilayah laut menjadikan rencana tersebut tertahan di meja pembahasan.
Jimmi menegaskan, meski pengembangan TPI telah masuk agenda DPRD, pemerintah kabupaten tidak memiliki ruang gerak sebelum provinsi menetapkan mekanisme kerja sama serta skema pembagian hasil kekayaan laut. “Wilayah laut sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepastian pola koordinasi dan dasar hukum menjadi prasyarat utama sebelum langkah teknis dapat dimulai. Di tengah ketidakpastian aturan itu, Pemkab Kutim disebut memilih fokus pada kebutuhan paling mendesak di lapangan: ketersediaan bahan bakar untuk nelayan.
Menurutnya, terdapat investor yang berminat membangun Stasiun Pengisian BBM Nelayan (SPBN), dan hal tersebut perlu segera dipastikan realisasinya. “Saat ini yang paling mendesak adalah memastikan ketersediaan SPBN,” katanya.
Terkait pembagian hasil kekayaan laut, DPRD Kutim masih menunggu rincian provinsi. Apa pun skemanya, Jimmi menekankan hasil perikanan Kutim harus tetap masuk pasar lokal agar pasokan kebutuhan masyarakat tetap terjaga.
Ia menutup dengan menegaskan posisi TPI sebagai infrastruktur esensial yang tak hanya memperlancar distribusi hasil tangkap, tetapi juga menjaga ketersediaan sumber protein hewani bagi warga.
“Fasilitas itu sangat dibutuhkan masyarakat Kutim,” tutupnya.(adv)














