SAMARINDA - Pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan tata ruang di Kota Samarinda terus menjadi sorotan serius, terutama di kawasan-kawasan yang rawan bencana.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Andriansyah, menegaskan pentingnya menegakkan aturan yang melarang pembangunan di wilayah resapan air untuk menghindari kerugian besar di masa depan.
"Perencanaan tata ruang yang sering diabaikan oleh pengembang dan pihak berwenang menjadi salah satu hambatan utama dalam upaya pengelolaan kota yang lebih baik," ungkapnya, pada Selasa (25/2/25).
Ia menambahkan bahwa meskipun ada banyak kawasan yang seharusnya dilindungi, seperti daerah resapan air, namun masih ada izin pembangunan yang dikeluarkan di kawasan tersebut.
Hal ini, menurutnya, dapat memperburuk potensi bencana, terutama banjir, yang sering terjadi di Samarinda.
Baca Juga: DPRD Samarinda Soroti Drainase Rusak di Jalan Pattimura yang Sering Sebabkan Banjir
"Saat banjir datang, tanah seharusnya bisa menyerap air dengan baik. Namun, jika lahan tersebut sudah menjadi pemukiman, maka solusi yang harus diambil adalah relokasi atau membuat solusi baru seperti kolam penampungan air," ujarnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Andriansyah mengajak seluruh anggota DPRD Samarinda untuk bersama-sama memperketat regulasi terkait tata ruang kota.
Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran tata ruang yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
"Kami sangat tegas dalam hal ini. Rencana tata ruang harus disusun lebih rinci dan jelas, tanpa adanya toleransi untuk pelanggaran," tegasnya.
Diharapkan, langkah ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menciptakan pengelolaan kota yang lebih aman dan berkelanjutan bagi seluruh warga Samarinda. (Adv)