KALTIM — Panitia Khusus (Pansus) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Kaltim menilai pelaksanaan TJSL perusahaan selama ini tidak maksimal.
Ketua Pansus TJSL DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahrudin, membeberkan bahwa intinya realisasi TJSL perusahaan belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh warga Benua Etam.
Bahkan, dia mengaku peraturan daerah (Perda) dan peraturan Gubernur (Pergub) mengenai hal ini dapat dikatakan ‘mandul’.
“Pada prinsipnya, Perda dan Pergub yang ada selama ini tidak bisa menjalankan secara maksimal tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan-perusahaan yang ada di seluruh Kalimantan Timur,” tandas pria yang akrab disapa Ayub itu saat dikonfirmasi katakaltim, Kamis 5 Februari 2026.
Susun Ulang Regulasi
Menelisik kenyataan tersebut, Pansus TJSL DPRD Kaltim kembali menyusun ulang regulasi agar realisasinya selaras dengan tingkat eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang dilakukan perusahaan.
“Harus berbanding lurus kan, antara eksploitasi sumber daya alam yang semakin besar, maka harusnya semakin besar pula tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Bukan malah sebaliknya,” tegas Ayub.
Politisi Golkar itu lebih jauh mengungkapkan salah satu persoalan utama adalah penggunaan dana TJSL perusahaan yang justru banyak digelontor di luar wilayah Benua Etam.
Jangan sampai eksploitasi atau pemanfaatan besar-besaran yang dilakukan perusahaan justru semakin merugikan masyarakat Kaltim.
“Selama ini sebagian TJSL perusahaan-perusahaan itu digunakan di luar Kaltim. Ada temuan. Misalnya membangun universitas di luar Kaltim,” bebernya.
Ubah Pola Pikir!
Lebih jauh lagi, Pansus TJSL DPRD Kaltim juga berupaya mengubah pola pikir perusahaan yang selama ini menyamakan antara TJSL dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Mereka masih menganggap TJSL itu sama dengan CSR. Padahal sebenarnya semuanya itu terhimpun dalam satu hukum, yang di Indonesia dikenal dengan TJSL,” papar Ayub.
Dirinya menjelaskan TJSL memiliki dasar hukum yang kuat dan sanksi administratif yang mengikat. Berbeda dengan CSR yang bersifat sukarela.
“Kalau CSR itu sifatnya donasi, sukarela. Tapi TJSL ini dimasukkan ke dalam struktur pembiayaan perusahaan dan dilaporkan ke kementerian terkait. Kalau tidak ada TCSR-nya, misalnya di sektor ESDM, RKB-nya tidak bisa keluar,” paparnya.
Rencana Bangun Aplikasi
Ayub menambahkan agar semua ini dapat dipastikan ada transparansi dan keterukuran, DPRD Kaltim berencana membangun aplikasi yang wajib diisi perusahaan untuk melaporkan program TJSL mereka.
Laporan mereka harus terpampang jelas di dalam aplikasi tersebut. Dan wajib bersesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Aplikasinya itu harus diisi setiap perusahaan, menggambarkan program TJSL secara utuh dan harus berkesesuaian dengan RPJMD, baik provinsi, kabupaten, maupun kota,” terangnya.
Selain itu, program TJSL juga harus selaras dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa hingga pusat, guna mencegah tumpang tindihnya program bantuan.
“Jangan sampai ada beasiswa dobel. Dapat dari TJSL, dapat lagi dari Gratispol, dapat lagi dari kementerian. Atau bantuan BPJS dari perusahaan, tapi dapat lagi dari kabupaten dan provinsi,” ujarnya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim menerangkan, sistem ini bertujuan agar bantuan lebih merata dan menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Akan Panggil Perusahaan Nakal
Anggota Komisi II DPRD Kaltim itu mengaku dalam waktu dekat Pansus TJSL akan kembali memanggil perusahaan-perusahaan yang tidak hadir dalam rapat sebelumnya.
“Banyak yang nakal. Tidak mau hadir karena menganggap tidak ada sanksi berat. Nanti kita akan buat perda dan pergub yang memberikan sanksi tegas kalau TJSL tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Tak hanya itu, DPRD Kaltim juga akan mengundang seluruh kepala daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota untuk menyatukan persepsi terkait pelaksanaan TJSL.
“Ini harus dipublikasikan, disinkronkan dengan RPJMD, dan bisa terukur. Kita ingin perusahaan tidak hanya mengeksploitasi, tapi juga bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan,” tegas Ayub menutup pernyataannya. (Ali)














