Payload Logo
DPRD Kaltim

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin saat ditemui awak media di Kota Samarinda, Rabu 7 Januari 2026 (dok: Ali/katakaltim)

Buntut Insiden Penabrakan Jembatan Mahakam, KSOP dan Pelindo Dilaporkan ke Ombudsman

Penulis: Al | Editor: Agu
7 Januari 2026

KALTIM — Rentetan insiden kapal tongkang pengangkut batu bara yang menabrak jembatan di Sungai Mahakam kini memasuk babak baru.

Peristiwa yang selama ini dianggap kecelakaan biasa kini dipandang sebagai persoalan tata kelola pelayaran yang bermasalah.

Tidak tahan dengan kondisi tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin resmi melayangkan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.

Laporan tersebut menyoroti dugaan maladministrasi oleh Kepala KSOP Kelas I Samarinda dan Direktur Utama BUP Pelindo IV Cabang Samarinda.

Surat pengaduan tertanggal 7 Januari 2025 itu telah diterima Ombudsman melalui Asisten Ombudsman setempat.

“Kita sudah lapor ke Ombudsman,” ucapnya saat ditemui di Kota Samarinda, Rabu 7 Januari 2026.

Pengawasan Lemah

Pria yang akrab disapa Ayub itu menilai lemahnya pengawasan dan pengamanan alur Sungai Mahakam.

Dampaknya infrastruktur strategis rusak. Memicu kerugian negara dan daerah. Serta membahayakan keselamatan warga.

Ia menyampaikan, sepanjang Sungai Mahakam terdapat lima jembatan utama, yakni Mahakam I, Mahulu, Tenggarong, Kota Bangun, dan Mahkota.

Semua jembatan tersebut berada di jalur pelayaran yang menurutnya wajib diawasi KSOP Kelas I Samarinda.

Sementara itu, Pelindo IV Cabang Samarinda juga menerima pembayaran jasa pengamanan kapal dan tongkang.

Termasuk pandu dan kapal assist untuk angkutan batu bara maupun logistik.

Jumlah Penabrakan Jembatan

Politisi Golkar itu menyoroti fakta lapangan yang menunjukkan tabrakan terjadi berulang tanpa adanya perubahan signifikan dalam sistem pengawasan.

Jembatan Mahakam I, misalnya, telah ditabrak sekitar 23 kali dengan insiden terakhir pada April 2025.

Fender jembatan tersebut rusak dan tenggelam. Membuat pilar jembatan tidak lagi memiliki perlindungan memadai.

Insiden kembali terjadi pada 23 Desember 2025 di Jembatan Mahulu yang mengakibatkan tiga fender hilang dan beton pembatas pilar rusak.

Bahkan pada 3 Januari 2026, peristiwa serupa kembali terjadi. “Kalau sudah berulang-ulang itu sistemik. Kalau sistemik artinya itu kelalaian yang sifatnya berat,” tegas Ayub.

Dia mengaku amat menyayangkan sikap DPRD Kaltim lantaran selama ini hanya berhenti pada rekomendasi dan teguran.

“Saya inisiatif, saya gugat di Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur. Kepala KSOP Samarinda dan kepala Pelindo, saya gugat untuk diberikan sanksi secara maladministrasi,” tandasnya.

“Artinya dia sudah lalai menjalankan tupoksinya dan gagal menjalankan kewenangannya,” tegas Ayub lagi.

Dia menerangkan, target pengaduannya itu bukan operator kapal, tetapi regulator.

“Target saya sampai mendapatkan sanksi pemberhentian. Supaya ada efek jera Bos. Kalau nggak, masyarakat Kaltim terus jadi korban. Yang disalahkan ujung-ujungnya nahkoda kapal, barangnya ke mana, enggak jelas,” tegasnya.

Tanggapan KSOP

Menanggapi laporan tersebut, Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menyatakan siap mengikuti proses di Ombudsman dan akan menjelaskan posisi KSOP sebagai regulator.

“Ya, memang dewan bisa memberikan laporan kepada instansi yang memang berwenang untuk itu. Tetapi kami juga pastinya melaksanakan kegiatan itu sesuai dengan tupoksi kita,” tegasnya saat ditemui di DPRD Kaltim di hari yang sama.

Ia juga menekankan pentingnya memisahkan peran regulator dan operator. “Kami sudah membuat regulasi, sispro, SOP, dan edaran. Kalau pelaku tidak mengindahkan ketentuan yang sudah dibuat, tentu ada konsekuensi. Tapi bukan konsekuensi terhadap yang membuat regulasi,” katanya.

“Tetap kami akan mencoba nanti akan memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan tupoksi kita," tambah Mursidi.

Tanggapan Pelindo

Sementara itu, Direktur Utama BUP Pelindo IV Cabang Samarinda, Suparman, juga menyatakan kesiapannya bersikap kooperatif.

"Ya, kita tentunya siap saja sesuai dengan kewenangan kita. Ya, kita siap kooperatif kepada semua pihak," kata Suparman.

Ia menilai KSOP dan Pelindo memiliki kewenangan masing-masing dan tidak ingin terjadi saling menyalahkan.

“Semua punya kewenangan masing-masing. Tidak ada saling menyalahkan,” terangnya.

Prinsipnya, kata dia, jelas ada pihak yang wajib bertanggung jawab atas insiden tersebut.

“Intinya ada pihak yang bertanggung jawab terhadap insiden itu dan kita melihat penyelesaiannya, termasuk upaya agar kejadian tidak terulang,” ucap Suparman. (Ali)