KUTIM — DPRD Kutim menggelar Rapat Paripurna pada Kamis 31 Juli 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Sangatta
Agenda utamanya persetujuan Pemerintah Daerah dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan itu, Fraksi Demokrat melalui Akhmad Sulaeman, menyampaikan sejumlah pandangan terhadap pelaksanaan APBD Kutim Tahun 2024.
Pihaknya menyinggung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan reklame yang belum tergarap secara maksimal.
Untuk itu, fraksi mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan serta penagihan dan pemungutan PBJT secara efektif.
Selain itu, Demokrat juga meminta evaluasi Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sawit, mengingat besarnya luasan perkebunan sawit di Kutim belum sebanding dengan penerimaan DBH yang masuk ke kas daerah.
“Tentu kita berharap agar DBH sawit yang diterima lebih proporsional dengan potensi dan luasan perkebunan yang dimiliki Kutai Timur,” ujar Akhmad Sulaeman.
Tak hanya itu, Fraksi juga menyoroti sejumlah kendala dalam pengelolaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari pemerintah pusat.
Termasuk persoalan kurang bayar dan lebih bayar, pemanfaatan Treasury Deposit Facility (TDF), hingga keterlambatan pencairan DBH akibat belum terpenuhinya persyaratan administratif. (*)









