Payload Logo
Muhammad Husni Fahruddin

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menanggapi masalah pengelolaan alur Sungai Mahakam (dok: Ali/katakaltim)

Pengelolaan Alur Sungai Mahakam Bermasalah, DPRD Kaltim Menduga Ada Kelalaian Sistemik

Penulis: Agung | Editor:
11 September 2026

SAMARINDA — Anggota DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin menanggapi respons Ombudsman ihwal dugaan maladministrasi dalam pengelolaan alur Sungai Mahakam.

Dia geram. Sebab hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan masih ada standar pelayanan yang belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda.

Temuan tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah dokumen administratif. Antara lain Surat Keterangan Penugasan dari Pengawas Pemanduan (SKPPP), Surat Pemberitahuan Olah Gerak (SPOG), hingga Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

Kesalahan Serius

Ayub, sapaan akrab Muhammad Husni Fahruddin, menilai temuan Ombudsman tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan pelayanan di lingkungan KSOP Samarinda.

Menurut Ayub, jika pelanggaran atau kelalaian sudah nyata terbukti, maka Kepala KSOP Samarinda beserta jajaran yang terlibat perlu diberikan sanksi tegas.

“Kita minta copot itu Kepala KSOP dan jajaran yang terlibat. Agar ada efek jera, sehingga betul-betul memperhatikan tugas dan fungsinya,” ucap Ayub kepada Katakaltim, Jumat 11 September 2026.

Dugaan Kelalaian Sistemik

Lebih jauh, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim itu menduga persoalan dalam pengelolaan alur Sungai Mahakam tak saja berhenti pada temuan administratif.

Ia menduga ada kemungkinan kelalaian yang bersifat sistemik apabila persoalan tersebut ditelusuri lebih mendalam.

“Saya yakin apabila diselidiki lebih lanjut oleh Ombudsman, maka akan ditemukan kelalaian lain yang sistemik,” tandasnya.

Ayub pun mendorong agar Ombudsman memperjelas persoalan tersebut melalui pemeriksaan lebih terbuka.

Caranya dengan memanggil pihak pelapor dan terlapor, dalam hal ini KSOP Samarinda.

Sebab, pemeriksaan terbuka bisa membantu memperjelas duduk perkara sekaligus memberi ruang publik untuk tahu proses penanganan laporan tersebut.

“Itu bisa terlihat jelas kelalaian dan kesalahan KSOP, dan bahkan Pelindo, kalau kita adakan sidang terbuka. Biar publik juga menyaksikan,” bebernya.

Selain itu, Ayub juga menanyakan lamanya proses penanganan laporan oleh Ombudsman. Sebab laporan yang dilayangkan ke Ombudsman dilakukan pada Januari 2025 lalu.

“Dan baru bulan ini dibalasnya. Ini lambat sekali,” tukasnya.

Untuk itu ia meminta Ombudsman menjelaskan alasan di balik lamanya proses tersebut, agar tak menimbulkan pandangan negatif di tengah masyarakat.

“Kenapa sangat lama sekali? Dan jangan sampai menimbulkan sangkaan yang tidak baik kepada lembaga Ombudsman terkait perkara ini. Karena kita tahu KSOP ini perannya sangat besar dalam bisnis SDA, sehingga tidak menutup kemungkinan ada dugaan terjadinya kelambanan tersebut,” ucapnya. (Agung)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025