Payload Logo
-49520251125185745521.jpg

Ketua DPRD Kubar pimpin Rapat Paripurna Pandangan Umum terkait Raperda Perubahan APBD 2025 di Gedung DPRD Kubar, Barong Tongkok. (dok: Akbar Razak/katakaltim)

Fraksi GDK DPRD Kubar Sampaikan Pandangan Umum Raperda Perubahan APBD 2025

Penulis: Akbar | Editor: Agu
16 September 2025

KUBAR — Fraksi GDK (Gerindra, Demokrat dan Keadilan) DPRD Kutai Barat (Kubar), menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kubar, Senin (15/9/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kubar, Ridwai. Turut hadir, Asisten III Setda, Kamius Junaidi, Forkompinda dan Pimpinan OPD. Fraksi GDK menyampaikan pandangan umum setelah Fraksi PDIP dan Golkar.

Pandangan umum Fraksi GDK yang dibacakan Meni Debora mengapresiasi Bupati Kubar yang proaktif menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD 2025.

Langkah itu dinilai bentuk konsistensi dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang responsif, terbuka dan bertanggung jawab.

Lanjut Meni Debora, Fraksi GDK menilai bahwa pengelolaan APBD hingga pertengahan tahun 2025, telah menunjukkan sejumlah capaian positif, baik dari sisi pendapatan, efesiensi belanja dan kwalitas pelayanan publik.

Di sisi lain, Fraksi GDK menyoroti tantangan eksternal maupun internal yang dihadapi Kabupaten Kubar, mulai dari ketergantungan transfer dana pusat, fluktuasi sektor ekonomi, pengelolaan lingkungan, hingga ketimpangan akses pendidikan dan layanan kesehatan.

"Perubahan komposisi belanja daerah hendaknya benar-benar berorientasi pada kepentingan publik dan prinsip efisiensi. Fokus pada sektor-sektor utama seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan perlindungan sosial," ujarnya.

Sejumlah catatan disampaikan Fraksi GDK diantaranya, supaya melakukan perencanaan dan penyesuaian program secara matang, sehingga tidak terjadi penumpukan realisasi diakhir tahun anggaran.

Kemudian, OPD ditekankan agar meminimalisir program atau kegiatan yang rawan tidak terserap (sisa anggaran). Terakhir, OPD juga diminta menjamin semua kegiatan atau proyek terlaksana sesuai target dan waktu. (*)