Payload Logo
z-323920251125191011495.jpg
Dilihat 381 kali

Anggota DPRD Kubar, Agus Sopian. (Dok: Kata Kaltim/Jantro)

Ganti Rugi Lahan Warga Kampung Senpant, PT BPEJ Tak Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kubar

Penulis: Jantro | Editor: Agu
21 November 2025

KUBAR — PT Borneo Persada Energi Jaya (BPEJ) tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Kampung Senpant, Kecamatan Damai bersama Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu 19 November 2025

Anggota DPRD Kubar, Agus Sopian kepada Kata Kaltim, mengatakan, PT BPEJ tidak hadir karena alasan tugas mendadak, sehingga RDP harus ditunda.

Apabila belum ada kesepakatan antara warga dengan pihak perusahaan, RDP akan dijadwalkan kembali.

"Warga Kampung Senpant sudah hadir. Tiba-tiba pihak perusahaan mengabarkan tidak bisa hadir. Kita tak tau pasti juga apa alasan mereka," ujarnya.

Kata Agus, persoalan warga dengan PT BPEJ adalah masalah ganti rugi lahan. Pembayaran ganti rugi lahan masih 50 persen. Sehingga warga menuntut pelunasan pembayaran dari perusahaan.

"Informasi dari warga, lahan mereka sudah diukur oleh perusahaan. Tapi pembayarannya masih 50 persen. Jadi ini yang harus kita dengar sebenarnya, dimana titik masalahnya," terangnya.

Ia turut mempertanyakan sikap perusahaan yang belum melakukan pembayaran 100 persen kepada warga. Persoalan lahan ini diharapkannya tidak berlarut-larut hingga merugikan masyarakat.

Tambah Agus, persoalan lahan antara warga dan perusahaan sawit itu juga sudah berangsur lama.

Bahkan sudah pernah diserahkan kepada lembaga adat. Namun demikian, kedua belah pihak belum mendapat titik temu. (Jantro)