Kampus Universitas Trunajaya Bontang (Foto:ist)

Gaji Dosen Unijaya Bontang Menunggak 246 Juta, Rektor : Yayasan Pasti Bertanggung Jawab 

Penulis : Ayub
8 February 2024
Font +
Font -

BONTANG - Polemik gaji dosen Universitas Trunajaya (Unijaya) Bontang terus mencuat, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, nominal gaji yang belum terbayar berkisar Rp246 juta.

Data tersebut berdasarkan lampiran gugatan yang telah didaftarkan dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2024/PNBon perihal perbuatan melawan hukum.

Diketahui nominal tersebut merupakan sisa gaji mengajar tahun 2016, dan honor jabatan rektor maupun wakil rektor sejak Agustus 2021 sampai Agustus 2023 yang belum dibayarkan pihak kampus sesuai surat rekapitulasi/perincian gaji per 25 Agustus 2023.

Baca Juga: Perjuangan Pemkot Bontang dan DPRD Bontang mengenai tapal batas Kampung Sidrap masih berlangsung. Potret Agus Haris bersama Andi Faizal Sofyan Hasdam (aset: katakaltim.com)Perjuangan Tapal Batas Kampung Sidrap Belum Juga Kelar, Andi Faiz Optimis MK Terima Gugatan

Berikut rincian gaji yang dimaksud:

Baca Juga: DPD Partai Umat Kota Bontang serahkan dukungan pada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase-Chusnul Dhihin, Sabtu (21/9). (Ist)Dinilai Berprestasi, Partai Umat Serahkan Dukungan untuk Basri-Chusnul


Bilher Hutahaean, Jabatan Rektor: Rp109 juta
Raieon Hutahaean, Jabatan Wakil Rektor: Rp46 juta
Martopan Abdullah, Jabatan Wakil Rektor: Rp28 juta
Bacnur Effendi, Jabatan Wakil Rektor: Rp33 juta
Rosianton Herlambang, Dosen: Rp23 juta

Diberitakan sebelumnya, rektor terpilih Universitas Trunajaya (Unijaya) Bontang, Yophie Turang mengakui adanya persoalan gaji dosen tertunda.

“Soal tertundanya pembayaran gaji itu saya akui dan mewakili yayasan kita akan bertanggung jawab itu hanya kita membutuhkan waktu supaya diselesaikan secara bertahap,” kata dia saat dihubungi, Rabu (7/2/2024).

Sementara itu, terkait gugatan pelanggaran administrasi yang dianggap cacat hukum, Yophie menilai pihak penggugat harus memahami proses hukum.

Menurutnya, gugatan yang di layangkan mantan rektor Unijaya, Bilher Hutahaean terkait pembatalan SK rektor baru perlu dikaji kembali.“Suruh belajar dulu deh, apakah mereka gugat itu soal kedudukan rektor itu kemana arahnya, masa ke PN ini kasus perdata apa?” singkat Yophie. (*)

Font +
Font -