BALIKPAPAN — Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, atas kasus peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka pada Jumat 28 November 2025 yang berlangsung tegang dan disaksikan puluhan pengunjung, termasuk kerabat serta rekan dekat terdakwa.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto, bersama Hakim Anggota Andri Wahyudi dan Imran Marannu Iriansyah.
Ketika majelis mulai membacakan amar putusan, suasana ruang sidang langsung hening. Catur yang sejak awal persidangan terlihat menunduk menatap lurus ke arah majelis hakim saat vonis dijatuhkan.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam menawarkan dan menjual narkotika golongan I tanpa hak.
“Untuk itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ari saat membacakan putusan.
Hakim Ari juga menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Menurutnya, tindakan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah memberantas peredaran narkoba
Terlebih aksi tersebut dilakukan di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan.
“Perbuatan terdakwa mencoreng program pemasyarakatan dan tidak mendukung upaya negara memerangi narkotika,” tegas Ari. “Majelis tidak menemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan,” sambungnya.
Barang Bukti
Dalam putusan itu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan.
Antara lain dua unit telepon genggam, satu flashdisk, satu akun surat elektronik, sebuah timbangan digital, serta 63 paket sabu dengan berat bruto 68,99 gram dan berat bersih 58,67 gram. Terdakwa turut dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Majelis menerapkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dasar pemidanaan.
Tanggapan Pihak Catur Adi
Setelah putusan dibacakan, hakim memberi kesempatan kepada Catur Adi untuk menyampaikan sikapnya.
Catur sempat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya sebelum memberikan tanggapan singkat.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum saya, Yang Mulia,” ujar Catur.
Sementara itu Kuasa hukumnya, Agus Amri, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim,” ucap Agus.
Keterangan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Catur dengan hukuman mati, namun pembelaan pribadi Catur yang disampaikan dalam persidangan tidak cukup meyakinkan majelis hakim.
Dalam pledoinya yang penuh emosi, Catur mengaku bukan pengendali jaringan narkoba sebagaimana dituduhkan.
Dia berbicara sebagai seorang ayah dari tiga anak yang hari ini hidupnya terombang-ambing oleh pemberitaan.
Kata dia, “Tidak ada satu rupiah pun uang haram yang disita dari saya.”
Meski demikian, seluruh pembelaan tersebut tidak mengubah keputusan majelis. Catur kini harus menjalani pidana seumur hidup sebagaimana vonis yang resmi dijatuhkan pada sidang akhir pekan ini. (Han)








