SAMARINDA — Penembakan di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Crown, Kota Samarinda, memasuki babak baru.
Ibu Korban penembakan, keberatan atas tuduhan yang dilayangkan oleh berbagai pihak sebagai motif atas kematian anaknya.
Adalah Rantywati (51), menyebut anaknya tidak pernah terlibat dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2021.
Baca Juga: Kuasa Hukum Paslon Rudy-Seno Optimis sidang di MK Berhenti pada Putusan Pendahuluan, Kosong 2 Menang
Di mana masalah tersebut diduga membuat anaknya jadi sasaran penembakan pada Minggu 4 Mei 2025 lalu.
Baca Juga: Tewas Dihujani Peluru di Depan THM, Dugaan Sementara Pelaku Pakai Senjata Rakitan
Dalam konferensi pers yang digelar di D’Cafe, Senin (9/6/2025), Rantywati tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan kelurahannya.
Bahwa tuduhan tersebut sangat menyakitkan bagi keluarga yang ditinggalkan. Apalagi di tengah duka atas kepergian putranya.
"Kalau anak saya benar terlibat, kenapa masih bisa berkeliran bebas selama empat tahun? Belum lagi tuduhan yang tidak tidak juga dilontarkan ke anak saya," ujarnya.
Rantywati menegaskan jika memang ada bukti keterlibatan putranya dalam peristiwa 2021, ia siap menerima keputusan hukum.
Namun, berdasarkan informasi yang ia terima dari para saksi, korban tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa tersebut berlangsung.
"Banyak saksi mata yang mengatakan saat itu anak saya dalam keadaan sakit. Dia kaget mendengar ada keributan dan sempat keluar, tetapi dia ga sampai ke TKP,” tuturnya.
“Dan mengapa anak saya yang harus menanggungnya. Sementara para pelaku di 2021 sudah ditangkap dan menjalani hukuman," sambungnya.
Rantywati meminta kepada masyarakat untuk tidak melayangkan tuduhan yang tidak berdasar kepada anaknya.
"Jadi saya sangat memohon, keadilan yang seadil-adilnya. Dan bagi siapa saja netizen yang menghahikim anak saya dengan tuduhan yang sangat sadis, dengan mengatakan anak saya sebagai pembunuh, dengan mengatakan anak saya merampas nyawa orang," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila ada pihak yang menggiring opini negatif terhadap korban.
"Kami sedang menginventarisir semua yang beredar di media sosial. Ke depan kita tidak ingin konflik ini semakin besar. Mulai hari ini kita akan pantau jika ada konten bersifat tindak pidana kita akan tindak hal tersebut," tegasnya.
Agus Amri menyebutkan tuduhan terhadap korban hanya berdasarkan prasangka.
Ia juga meminta aparat kepolisian kembali mengusut motif utama kasus penembakan tersebut.
"Kita anggap itu prasangka yang tidak bisa dibenarkan, keyakinan kita ini salah sasaran, itu yang masih perlu kita usut lagi. Kita percaya sistem hukum jika benar ada dasarnya maka akan ditindak, kepolisian juga wajib melakukan pengusutan lagi," pungkasnya. (*)