KUTIM — Majelis Etik Kepegawaian Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menindaklanjuti peristiwa joget-joget yang dilakukan sejumlah pejabat di Dinas PUPR Kutim.
Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Kutim, Misliansyah, mengatakan pagi tadi pihaknya telah memanggil Plt Kadis PUPR dan kepala bidang terkait, untuk menggelar rapat awal dan meminta keterangan tentang video tersebut.
"Setelah kita minta keterangan, Pak Sekda sebagai ketua tim Majelis Etik itu memerintahkan membentuk tim pemeriksa. Karena sesuai dengan aturan apabila ada dugaan pelanggaran disiplin akan dilakukan pemeriksaan dengan membentuk tim memeriksa," kata Misliansyah saat ditemui Katakaltim di ruangannya, Senin 17 Februari 2025.
Baca Juga: Memalukan! PMII Kutim Minta Pemkab Usut Perilaku Pegawai di Dinas PUPR Kutim
Ia mengatakan, tim tersebut terbagi menjadi 3 unsur antara lain asesmen langsung, kepegawaian dan pengawasan inspektorat. Dan mulai bertugas melakukan investigasi mulai hari ini.
Baca Juga: Polres Kutim Kerja Sama Pemkab Dorong Ketahanan Pangan
"Tim terdiri dari BKPSDM, Inspektorat dan PU. Jadi dari hasil pemeriksaan, nanti itu kan dibikin berita acara pemeriksaan dan juga nanti akan dibawa rapat lagi ke tim Majelis Kode Etik," jelasnya.
Milisliansyah mengatakan belum mengetahui pasti durasi investigasi yang akan dilakukan. Mengingat jumlah oknum yang berada dalam video yang beredar, tidaklah sedikit.
"Namun yang pasti, jika terbukti bersalah, sanksinya itu kan nanti ada sanksi sedang, ada berat gitu. Nanti tim yang memutuskan," jelasnya.
Ia mengungkapkan ada 3 jenis sanksi yang berpotensi dijatuhkan. Sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat, dan sanksi berat ialah pemberhentian.
Ia juga mengatakan, pihaknya melakukan investigasi terkait dugaan keberadaan miras dalam kejadian tersebut.
Apa bila hal tersebut benar adanya, maka termasuk penggalaran dengan sanksi yang berat.
"Tapi kita tidak tahu nanti kan diperiksa dulu. ya kalau secara moral kan ya tidak layak secara etika kan, karena kita sebagai ASN kan," tegasnya.
Ia juga berpesan pihaknya akan memastikan permasalahan ini dapat diselesaikan sesuai aturan, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Sampaikan kepada masyarakat bahwa tim tim kode etik ASN ini sedang bekerja untuk menyelidiki permasalahan ini. Nanti lah tunggu tim dulu kan bekerja. Karena semua kesalahan orang itu kan tidak tidak bisa langsung kita hukumi, makanya ada praduga tidak bersalah sembari kita tunggu hasil dari tim yang dibentuk,” pungkasnya. (ca)