KUTIM — Penertiban aktivitas ilegal oleh Balai Taman Nasional Kutai (BTNK) di kawasan TNK mengungkap dugaan adanya proyek milik Pemerintah Kutai Timur (Kutim).
Penertiban yang berlangsung di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, pada 18 Desember 2025 lalu, menemukan indikasi bahwa kegiatan tersebut dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kasubbag Tata Usaha Balai TNK, Kristina Nainggolan, mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir Pemkab Kutim menempatkan sejumlah proyek di kawasan TNK.
“Saat kami akan melakukan eksekusi, aktivitas pengerjaan sudah tidak ada. Nampaknya operasi kami bocor,” bebernya saat dihubungi via telepon, Senin 19 Januari 2026.
Anggaran Rp3,8 Miliar
Ditelusuri pada laman resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP) di sirup.inaproc.id, ada paket pekerjaan dengan kode RUP 59720139 bernama Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak di Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Paket pekerjaan tersebut dianggarkan Rp3,8 miliar. Bersumber dari APBD 2025. Jadwal pelaksanaan pada September hingga Desember 2025.
Lingkup pekerjaannya mencakup pembangunan jaringan irigasi tambak sepanjang sekitar 106 meter.
Tegur Pemkab Kutim
Lebih jauh Balai TNK juga menemukan indikasi aktivitas ilegal di wilayah Rawa Gabus yang masih termasuk kawasan TNK.
Aktivitas tersebut diduga masih berkaitan dengan proyek Pemerintah Kabupaten Kutim.
Padahal, TNK merupakan kawasan konservasi yang secara regulasi tidak diperkenankan membangun, kecuali untuk kepentingan edukasi dan wisata alam.
“Untuk kawasan konservasi tidak ada regulasi pinjam pakai kawasan hutan. Berbeda dengan hutan produksi atau kawasan bukan hutan yang memiliki izin di atasnya,” jelasnya.
Ia membeberkan, proyek jaringan irigasi yang bersumber dari APBD 2025 itu dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kutim.
“Kami telah memberikan teguran kepada Dinas PUPR Kutim terkait hal tersebut,” tegas Kristina.
Upaya Konfirmasi
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kutim, Tabrani Aji, belum dapat ditemui hingga berita ini diterbitkan pada Senin 19 Januari 2025, pukul 18:40 WITA.
Dia hanya menyarankan agar berkomunikasi dengan pihak di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kutim.
“Mungkin bisa langsung konfirmasi ke Kepala Bidang SDA saja. Saya sedang tugas daerah,” ujarnya saat dihubungi Katakaltim.
Redaksi kemudian berupaya melakukan konfirmasi ke Kepala Bidang (Kabid) SDA Dinas PUPR Kutim, Ade Sudrajat. Tapi juga masih sulit ditemui.
“Ada tamu dan sedang zoom (rapat),” ujar salah satu petugas di kantor SDA PUPR Kutim.
Hingga jam kantor berakhir, Kabid SDA masih belum dapat ditemui dan dimintai keterangan. (Cca)














