Payload Logo
Bendungan Sepaku

Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Utara yang menjadi bagian dari penyediaan air untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) (dok: Kementerian PUPR)

MA Tolak Kasasi PUPR, JATAM Kaltim Desak Dokumen Bendungan Sepaku Semoi Segera Dibuka

Penulis: Al | Editor: Agung Ardaus
14 Februari 2026

NUSANTARA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait proyek Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku, yang menjadi bagian dari penyediaan air untuk Ibu Kota Nusantara (IKN).

Putusan kasasi dengan Nomor 806 K/TUN/KI/2025 itu sekaligus mengakhiri seluruh upaya hukum yang ditempuh Kementerian PUPR setelah sebelumnya kalah di Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Divisi Advokasi dan Hukum JATAM Kaltim, Abdul Azis, menegaskan bahwa putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan wajib dipatuhi.

“Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Kementerian PUPR. Artinya, seluruh upaya hukum mereka telah berakhir dan putusan keterbukaan informasi tersebut berkekuatan hukum tetap,” ujar Abdul Azis dalam konferensi persnya, Jumat 13 Februari 2026.

Mulanya

Sengketa ini bermula pada 27 Februari 2023, saat JATAM Kaltim mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian PUPR terkait tujuh dokumen proyek Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku.

Dokumen yang diminta meliputi aspek teknis, administratif, perizinan, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Karena tidak dipenuhi, perkara bergulir ke Komisi Informasi Pusat. Pada 4 Maret 2024, melalui Putusan Nomor 011/II/KIP-PSIA/2023, KIP mengabulkan sebagian permohonan JATAM Kaltim dan menyatakan sejumlah dokumen sebagai informasi terbuka.

Namun Kementerian PUPR menggugat putusan itu ke PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 131/G/KI/2024/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut ditolak pada 2 April 2024. Tak berhenti di situ, PUPR kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 26 Maret 2025, yang akhirnya juga ditolak.

Menurut Abdul Azis, kekalahan beruntun tersebut menegaskan tidak ada dasar hukum yang sah untuk menutup dokumen proyek.

“Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung menegaskan bahwa Kementerian PUPR telah kalah di seluruh tingkatan proses hukum,” ucapnya.

Kekalahan demi kekalahan tersebut menunjukkan secara tegas upaya merahasiakan dokumen proyek Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku tidak memiliki dasar hukum yang sah

“Dan ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik di Indonesia,” tegas dia.

Menentang Konstitusi

Azis menyebut, hak atas informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka, sementara pengecualian harus melalui uji konsekuensi yang ketat.

Ia menilai dalih PUPR yang menyebut dokumen teknis proyek harus dirahasiakan demi perlindungan hak kekayaan intelektual dan potensi persaingan usaha tidak sehat, telah gugur dalam proses ajudikasi.

“Dalih tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak akses publik terhadap informasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, terlebih dalam proyek infrastruktur berskala nasional yang berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai praktik penutupan dokumen juga bertentangan dengan prinsip good governance sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Soroti Dampak terhadap Masyarakat Adat

JATAM Kaltim juga menyoroti dampak proyek terhadap masyarakat adat, khususnya Suku Balik.

Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi disebut berdiri di bentang Sungai Mentoyok (Tengin), sementara intake Sungai Sepaku dibangun di atas aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga setempat.

Selain itu, sekitar 35 makam leluhur Suku Balik dilaporkan dipindahkan akibat pembangunan bendungan.

“Ketika makam leluhur dipindahkan demi proyek infrastruktur, nampak para pengurus negara sama sekali tidak menghormati komunitas adat Suku Balik,” kata Azis.

Ia juga mengkritik narasi pembangunan IKN yang mengusung konsep smart city, forest city, dan sponge city.

Menurutnya, klaim kota hijau dan berkelanjutan justru berjalan beriringan dengan pembatasan akses masyarakat terhadap sumber air.

“Ratusan komunitas warga kelak akan kehilangan akses langsung terhadap sumber air yang selama ini menopang kebutuhan sehari-hari. Air yang dahulu diperoleh tanpa biaya kini harus dibeli dalam bentuk air galon atau diperoleh melalui distribusi terbatas dari pihak proyek,” ungkapnya.

Desakan Audit dan Pembukaan Total Dokumen

Atas putusan Mahkamah Agung tersebut, JATAM Kaltim mendesak pemerintah segera membuka seluruh dokumen pembangunan IKN tanpa pengecualian yang tidak sah secara hukum.

Azis menyatakan proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar tidak boleh dikelola dengan logika kerahasiaan.

“Setiap rupiah anggaran publik yang dikeluarkan, setiap keputusan teknis yang mengubah bentang alam, dan setiap kebijakan yang berdampak pada kehidupan komunitas warga, wajib berada dalam pengawasan publik,” tegasnya.

JATAM Kaltim juga mendesak audit independen terhadap proyek-proyek air di kawasan IKN serta penghentian proyek yang terbukti menimbulkan kerugian sosial dan ekologis.

Dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, JATAM Kaltim menilai Kementerian PUPR tidak lagi memiliki alasan untuk menunda ataupun menghindari kewajiban membuka dokumen proyek Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku kepada publik. (Ali)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025