Payload Logo
b-749920251125184925031.jpg
Dilihat 0 kali

Kepala Desa Martadinata, Sutrisno, dalam pertemuan bersama Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang serta Gubernur Kaltim, Senin 11 Agustus 2025 terkait masalah tapal batas Bontang-Kutim (dok: Agu/katakaltim)

Kades Martadinata Tuding Birokrat dan Politisi Bontang Jadi Dalang Sengketa Tapal Batas

Penulis: Agu | Editor:
11 Agustus 2025

KUTIM — Kepala Desa Martadinata, Sutrisno, menuding salah satu birokrat dan politisi Bontang sebagai dalang dari sengketa tapal Batas Bontang-Kutim.

Pernyataan itu disampaikan Sutrisno di hadapan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dalam kunjungannya ke Kamping Sidrap terkait masalah sengketa tapal Batas, Senin 11 Agustus 2025.

Mulanya Sutrisno membeberkan bahwa apa yang dilakukan pihak Bontang sudah termasuk pelanggaran yang terstruktur dan masif.

“Pelanggarannya sampai sekarang, masif, terstruktur, sampai sekarang. Yang mana itu? Terkait KTP,” ucap Sutrisno di hadapan Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang, yang juga hadir langsung di pertemuan itu.

Sutrisno kemudian menambahkan, bahwa sekitar 3 ribu orang yang hidup di tanah Kutim, punya KTP Bontang.

Pun demikian, tidak semuanya tinggal di Kampung Sidrap atau Dusun Sidrap. Sebab ada juga di wilayah Suka Rahmat.

“Bahkan yang mereka sampaikan ber-KTP mulai RT 19 sampai 25, itu sampai di Suka Rahmat ada juga yang ber-KTP Sidrap, alamatnya Kutim,” paparnya.

“Ada juga di Teluk Pandan. Jadi warganya itu berpencar pak. Ini gambaran riilnya. Jadi tidak semua yang 3 ribu itu tinggalnya di Sidrap. Ada di jalan poros. Poros Martadinata, Suka Rahmat dan Teluk Pandan,” sambung dia.

Sutrisno menilai, bahwa adanya situasi semacam ini karena salah satu birokrat, sebut saja Agus Haris, yang melancarkan aksi-aksi kampanye dan memberikan janji kepada warga setempat.

“Tapi ini memang adalah salah satu tujuan dari kakanda saya, pak Agus Haris, pada saat kampanye bahwa akan mengusahakan pengurusannya masuk ke Bontang, monggo silakan kanda,” ucapnya di hadapan Agus Haris.

Dalam kesempatan itu, Sutrisno juga mengakui bahwa fasilitas seperti sekolah, baik SMP dan SMA sederajat belum ada. Dan di Kota Bontang tersedia.

“Tetapi salah satu masalah besarnya adalah, Sidrap ini, bahkan satu kecamatan, ini adalah kawasan. Pembebasan lahan tidak boleh,” ucapnya.

Diketahui, sengketa tapal batas Bontang-Kutim ini sudah berlangsung lama. Sejak 20-an tahun lalu. Namun sampai sekarang baru ada titik terang.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan Gubernur Kaltim melakukan mediasi. Hasil mediasi, pemkab Kutim dan Bontang bersama Gubernur tinjau lokasi.

Tinjauan tersebut akan dibawa ke MK pada 13 Agustus 2025 mendatang. (*)