KUKAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar tangkap pengedar narkoba di dekat Rumah Sakit AM Parikesit, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kapolres Kukar melalui Kasatreskoba AKP Suyoko mengatakan pengedar tersebut adalah pria inisial MR (25), ditangkap pada Selasa 22 April 2024 malam.
Berawal dari informasi warga, polisi bergerak memantau selama beberapa hari. Kemudian tersangka diamankan sekitar pukul 21.00 Wita saat diduga sedang meletakkan sesuatu di pinggir jalan.
Baca Juga: Gegara Nyabu, Dua Warga Tenggarong Ditangkap Polisi
Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merk Naxan yang berisi bungkus plastik Milo di dalamnya ada 2 bungkus sabu dengan berat kotor 10,02 gram.
Baca Juga: Polres Bontang Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 3 Pelaku
“Turut diamankan juga barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone Oppo, serta kendaraan roda dua Yamaha Mio Gear KT 4483 BAL yang digunakan tersangka,” ucap AKP Suyoko dalam keterangannya, Jumat 25 April 2025.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kukar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Pihak kepolisian Kukar menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
Polisi juga mengimbau agar terus bersinergi memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kukar.
“Kami berkomitmen terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)