BALIKPAPAN — Polda Kaltim masih menyelidiki kasus pembunuhan di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Tanah Grogot.
Saat ini, bertambah satu alat bukti. Dan polisi masih terus mengumpulkan alat bukti lainnya sebagai upaya menyeret para pelaku dalam kasus ini.
Direksrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, sampai saat ini proses penyelidikan masih terus dilanjutkan.
Baca Juga: Paser Bersolek, Jembatan Sungai Tuak Makin Menawan
Meskipun dalam pengungkapannya, petugas banyak menghadapi sejumlah kendala teknis di lapangan.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Muara Kate Paser Belum juga Ditangkap, Begini Keterangan Polda Kaltim
“Tim dari Polda sudah back-up penuh Polres Paser untuk menyisir ulang wilayah sekitar Muara Kate. Progresnya cukup bagus, tapi memang ada hambatan. Salah satunya akses sinyal yang sangat terbatas di lokasi,” ucapnya kepada awak media, Selasa (27/5/2025).
Jamaluddin menegaskan, dalam kasus ini penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim, tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa dukungan alat bukti yang kuat.
“Kami ingin membuktikan kasus ini secara ilmiah. Jangan sampai gegabah, tapi bukti tidak cukup kuat. Prinsip kami, bukti harus lebih terang dari cahaya,” tegasnya.
Kata dia, saat ini penyidik kepolisian telah memeriksa banyak saksi dan mengirim sejumlah barang bukti ke Laboratorium Forensik Polri di Surabaya.
Jamaluddin menambahkan, pihaknya juga sudah mengantongi dua alat bukti. Namun akan terus dimaksimalkan agar dapat mengunci tersangka secara sah.
“Ini masih tahap lidik. Minimal kami butuh dua, kalau perlu tiga alat bukti untuk bisa lakukan penindakan,” tegasnya.
Diketahui, kasus penyerangan di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam ini terjadi pada 15 November 2024 lalu.
Di mana, peristiwa penyerangan itu terjadi sekitar pukul 04.00 Wita, ketika sekelompok orang tidak dikenal membobol rumah dua lantai yang difungsikan sebagai posko penjagaan.
Serangan mendadak itu mengakibatkan dua korban, yakni Ansouka dan Rusel. Nahas, Rusel tewas di lokasi kejadian. (*)