Dibaca
16
kali
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro saat ditemui awak media di Balikpapan, Selasa 27 Mei 2024 (dok: hlm/katakaltim)

Kasus Prostitusi Online di IKN, 1 Mucikari dan 5 Lainnya dalam Pembinaan

Penulis : Han
 | Editor : Agu
27 May 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Polda Kaltim telah melakukan identifikasi dan penegakan hukum terharap kegiatan prostitusi online di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ada beberapa mucikari yang sudah ditangkap. Dalam kegiatan ini, 1 orang mucikari diamankan dan 5 orang lainnya dalam pembinaan.

“Jadi di sekitar IKN, kita sudah melakukan pengecekan dan penegakan hukum, yang menurut laporan ada kegiatan prostitusi di sekitar kawasan IKN,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, usai menggelar Coffee Morning bersama wartawan di Balikpapan, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Groundbreaking istana WapresKH Ma'ruf Amin Groundbreaking Istana Wapres 'Huma Betang Umai'

Polda kaltim tutup lokasi prostitusi

Kata dia, Polda Kaltim sudah melakukan kegiatan penegakan hukum dan bekerjasama dengan stakeholder terkait untuk menutup lokasi-lokasi yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui di ruangannya (dok: hilman/katakaltim)Polda Kaltim Minta Warga Waspadai Penipuan Melalui Investasi Online Palsu

“Kita juga sudah mengidentifikasi, polanya seperti apa dan kemudian melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

“Untuk hari ini, insyaallah, sudah jauh berkurang jika dibandingkan dengan beberapa waktu yang lalu,” sambungnya.

1 Mucikari ditangkap dan 5 Orang dalam pembinaan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, tim sudah diterjunkan ke kawasan IKN.

Untuk mengungkap kasus prostitusi online, dimana ada 1 orang yang sudah diamankan dan 5 orang yang diduga sebagai mucikari sedang dalam tahap pembinaan.

“5 orang yang dalam pembinaan ini pada saat diamankan tidak ada transaksi,” jelasnya.

Katanya, prostitusi online ini ada namun tidak terlalu banyak, dan tempat-tempatnya juga sudah diketahui.

Dia menambahkan aktivitas ini bisa saja termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab mucikari itu melakukan eksploitasi.

“Namun masih kami selidiki,” tukasnya. “Tapi yang jelas, kegiatan protitusi online ini, tidak seheboh yang dibayangkan, seperti yang muncul di media sosial,” tegasnya.

Jamaluddin membenarkan, kegiatan prostitusinya juga menggunakan aplikasi online, namun ada juga yang sengaja menetap sementara di sekitar kawasan IKN tersebut. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >