Payload Logo
BPK

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji dan salah satu bekas galian tambang yang ada di Kaltim (dok: kolase/Ali/katakaltim)

Kaya SDA, Minim PAD: Temuan BPK Soal Tata Kelola Tambang di Kaltim

Penulis: Ali | Editor: Agu
21 Januari 2026

KALTIM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap persoalan mendasar dalam pengelolaan sumber pendapatan daerah terhadap kinerja dan kepatuhan pemerintah daerah pada Semester II Tahun 2025.

Audit tersebut menemukan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lingkungan hidup, kehutanan, dan pertambangan di Kaltim yang belum tergarap dengan maksimal.

Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan lembaganya bukan sekadar bersifat administratif.

Audit tersebut mencakup pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Pernyataan itu ia sampaikan usai menyerahkan LHP BPK terkait Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan Atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 s.d. Triwulan III 2025, Rabu (21/1/2026).

"Dalam pemeriksaan, kami melihat masih banyak potensi pendapatan yang belum dioptimalkan pemerintah daerah, terutama dari pajak air tanah, air permukaan, dan penggunaan alat berat," ujar Suharyanto.

Ia menjelaskan, temuan tersebut memperlihatkan pola berulang yang kerap terjadi di daerah yang kaya akan sumber daya alam (SDA).

Benua Etam menghadapi kondisi paradoks, banyaknya SDA menjadikan aktivitas eksploitasi tinggi, namun penerimaan daerah relatif rendah.

Situasi tersebut semakin kompleks dengan masifnya kegiatan pertambangan dan deforestasi.

Dalam laporannya, BPK mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan menyeluruh terhadap objek pajak.

Termasuk alat berat yang digunakan oleh ratusan perusahaan tambang dan kehutanan di Kaltim.

"Potensi pajak alat berat itu besar sekali. Tapi selama ini belum terdata dengan baik," ujar Suharyanto.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kaltim, saat ini terdapat lebih dari 400 izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif beroperasi.

Seluruh aktivitas tersebut menjadi perhatian BPK, baik dari aspek kepatuhan terhadap aturan lingkungan maupun kontribusinya terhadap perekonomian daerah.

Di samping itu Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, turut mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan lingkungan.

Ia menyoroti pengelolaan air tanah, reklamasi lahan, hingga jaminan pasca tambang yang dinilai belum berjalan optimal.

"Penggunaan air tanah pengawasannya sangat lemah. Padahal ini penting, bukan hanya untuk lingkungan, tapi juga untuk meningkatkan PAD," kata Seno di agenda yang sama.

Menurutnya, eksploitasi air tanah dan air permukaan oleh perusahaan berpotensi memicu krisis lingkungan di masa mendatang.

Namun hingga kini, sektor tersebut belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

Seno Aji menilai kendala utama berada pada aspek regulasi dan pembagian kewenangan.

Sejak kewenangan sektor pertambangan dan kehutanan dialihkan ke pemerintah pusat, ruang gerak pemerintah daerah menjadi terbatas.

Daerah harus menanggung dampak, tetapi tidak memiliki keleluasaan penuh dalam menarik pendapatan.

"Wewenangnya ada di pusat. Karena itu kami diminta BPK untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait," ujar Seno.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kaltim berencana meninjau da mengevaluasi sejumlah peraturan daerah yang dinilai sudah tidak selaras dengan regulasi terbaru.

"Kalau perlu direvisi, akan kita revisi. Jangan sampai sumber daya alam kita habis, lingkungannya rusak, tapi PAD yang kembali ke daerah justru kecil," pungkas Seno. (Ali)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025