Ilustrasi surat suara pemilihan kepala daerah (Foto: ist)

Kejelasan Pilkada ?? KPU Sebut Bulan November, Sementara DPR : Belum Ada Ketuk Palu

Penulis : Cca
18 January 2024
Font +
Font -

KATAKALTIM.COM - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih tetap diselenggarakan pada November 2024. Hasyim menyebut hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.


"Jadi untuk pelaksanaan Pilkada, UU Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah UU nomor 10 tahun 2016. Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024," kata Hasyim kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/1/2024) kemarin.

Baca Juga: Budisatrio Djiwandono (foto: beritasatu)Versi Quick Count, Budisatrio Raih Suara Terbanyak di Pileg DPR RI Dapil Kaltim

Hasyim mengatakan ketentuan tersebut masih berlaku. Pihaknya dalam posisi mengikuti peraturan yang sudah disepakati sebelumnya.

"Ketentuan ini masih berlaku kan. Nah KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU nomor 10 tahun 2016," ujar Hasyim.

KPU dikatakan sebagai lembaga pelaksana Undang-Undang. Hasyim menyebut ketentuan Pilkada di bulan November ditetapkan selama belum ada revisi perubahan dalam Undang-Undang Pilkada.

"Jadi pada dasarnya KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku di UU nomor 10 tahun 2016. Namun demikian, bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024 ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian. Karena sekali lagi KPU semata-mata pelaksana undang-undang," imbuhnya.

Adapun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, sempat mempertanyakan pelaksanaan Pilkada pada November atau dimajukan menjadi September 2024. Ia menyebut keputusan itu memang belum diketok DPR tetapi sudah sempat diusulkan oleh Kemendagri untuk dimajukan.

"Pemerintah kepada tahun lalu bahkan di awal tahun lalu meminta dimajukan ke September dengan alasan memenuhi target pelantikan Pilkada serentak, tapi rasional dan akan diterbitkan Perppu mengenai ini," ujar Junimart.

"Kita minta, kepastian dari KPU, KPU maunya bulan berapa si? September atau November? Pemerintah maunya bulan berapa? Tolong kasi kepastian juga. Karena kami di DPR banyak kerja, apalagi sekarang masa kampanye semua anggota juga harus di Dapil ini," ungkap Junimart. (*)

Font +
Font -