KALTIM — Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur (Kaltim), Syafruddin, mendesak pihak kementerian mengambil sikap tegas terhadap perbaikan lingkungan.
Syafruddin meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mencabut seluruh izin tambang yang tidak patuhi aturan.
Utamanya bagi perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi atau penataan dan pemulihan lingkungan.
“Sikap kami tegas, meminta Kementerian ESDM mencabut izin perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi,” tandas Syafruddin saat dihubungi katakaltim, Jumat 12 Desember 2025.
Ribuan Lubang Tambang di Kaltim
Politisi PKB itu menyatakan ada sekitar 1.735 lubang tambang yang menganga di kawasan Benua Etam. Belum lagi lubang hasil tambang ilegal.
Bahkan tidak jarang lubang tambang tersebut telah menelan korban jiwa. Setidaknya ada sekitar 53 orang yang tewas sejak 2011. Itu pun hanya kategori lubang tambang batubara.
Terhadap persoalan ini, Syafruddin geram. Jangan sampai ini dibiarkan. Jelas akan merugikan masyarakat.
Belum lagi ancaman bencana besar yang berpotensi terjadi akibat pengrusakan lingkungan seperti pembabatan hutan dan pengerukan isi alam yang tidak sesuai aturan.
“Ini (Kaltim) sangat rawan seperti (bencana) yang terjadi di Sumatra. Maka kami tegas yang tidak reklamasi agar izinnya dicabut. Ini dalam rangka memitigasi,” tandasnya.
Keterangan Jatam Kaltim
Sebelumnya Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim membeberkan sebanyak 80 ribu lebih lubang tambang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pihak Jatam menyatakan, kalau Pemerintah Kaltim mengatakan ada sekitar 1.700-an lubang tambang di Kaltim, itu baru yang resmi atau legal.
Apabila ditambah dengan lubang tambang yang ilegal, diperkirakan mencapai sekitar 44 ribu lubang yang sedang menganga di Kaltim.
"Itu datanya Jatam juga di tahun 2018. (Kalau) data yang kami olah dari data ESDM itu termasuk bukan yang masih masif, juga dengan tambang Ilegal," ucap pihak Jatam ditemui beberapa waktu lalu di Kota Samarinda.
Dari data yang dimiliki Jatam Kaltim, ada puluhan korban jiwa akibat lubang tambang sejak tahun 2011.
Hingga sekarang sebanyak 53 korban jiwa yang teridentifikasi. “Ini sejak 2011 untuk lubang tambang batubara saja.”
Puluhan Tambang Dihentikan Sementara
Kementerian ESDM belum lama ini sebenarnya menjatuhkan sanksi kepada para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kaltim.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menyampaikan sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara kepada 36 perusahaan pemegang IUP.
Sanksi diberikan karena perusahaan nakal. Tabrak aturan. Tidak menempatkan jaminan reklamasi pasca tambang sesuai regulasi.
Padahal, kewajiban mereka jelas-jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Pun diberi sanksi, pemegang IUP tetap wajib mengelola, memelihara, merawat, dan memantau lingkungan di kawasan tambang.
Kementerian menyatakan, sanksi penghentian otomatis dicabut apabila perusahaan telah menyerahkan dokumen rencana reklamasi.
“Secara otomatis batal apabila telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan Reklamasi sampai dengan tahun 2025,” ucap Tri Winarno.
Perusahaan Batubara yang Ditutup Sementara untuk Pulau Kalimantan
Diketahui, berdasarkan keputusan Kementerian ESDM, ada 190 perusahaan di seluruh Indonesia yang diberhentikan sementara.
Untuk di pulau Kalimantan, sebanyak 36 perusahaan batubara di Kaltim. Kalimantan Selatan (Kalsel) ada 4 perusahaan batubara.
Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 26 perusahaan batubara. Sementara itu Kalimantan Utara (Kaltara) ada 1 perusahaan batubara. (Agu)










