PENAJAM – Usulan pembangunan sejumlah infrastruktur prioritas Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mendapat tindak lanjut dari pemerintah pusat.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) dengan konstruksi empat lantai.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan tindak lanjut tersebut merupakan hasil koordinasi Bupati PPU, Mudyat Noor, dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemerintah daerah sebelumnya telah menyampaikan berbagai kebutuhan pembangunan yang mencakup empat sektor, yakni jalan dan jembatan melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, sumber daya air, Cipta Karya, serta Prasarana Strategis.
Dari sejumlah usulan yang diajukan, tiga di antaranya telah mendapatkan respons melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PU untuk ditindaklanjuti di tingkat satuan kerja (Satker).
“Dari usulan yang disampaikan Pak Bupati ke Pak Menteri langsung, ternyata direspons melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PU dan turun ke Satker. Ada tiga usulan yang direspons, yaitu pembangunan gedung RSUD empat lantai, Rumah Adat, dan Pasar Waru,” ungkap Muhajir, Selasa (3/11/2026).
Dari ketiga rencana tersebut, pembangunan gedung RSUD RAPB dinilai paling siap untuk diproses karena kelengkapan dokumen teknisnya telah dipersiapkan lebih awal.
Pemerintah daerah telah memiliki Detail Engineering Design (DED), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta sejumlah persyaratan pendukung lainnya.
“Dari tiga itu, yang kita bawa paling lengkap dokumennya adalah rumah sakit. Syarat dari pusat memang sangat banyak, tetapi karena rumah sakit sudah dipersiapkan jauh hari, kita sudah memiliki DED, AMDAL, dan dokumen pendukung lainnya,” jelasnya.
Saat ini, Pemkab PPU bersama Satker Perencanaan Strategis sedang menyiapkan dan mengunggah kelengkapan dokumen ke dalam sistem perencanaan Kementerian PU.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum usulan dibahas dan ditentukan sebagai prioritas pembangunan.
Muhajir menjelaskan, proses pengusulan tetap berjalan meskipun realisasi anggaran berpeluang bergeser ke luar tahun anggaran 2027 karena tahapan pengajuan pada periode berjalan telah memasuki batas waktu.
Selanjutnya, usulan pembangunan rumah sakit akan dikoordinasikan dengan kementerian teknis terkait, termasuk Kementerian Kesehatan.
Sementara pelaksanaan pembangunan tetap berada dalam kewenangan Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis.
Dengan kelengkapan dokumen yang telah disiapkan, Pemkab PPU berharap rencana pembangunan gedung RSUD empat lantai dapat melangkah ke tahap berikutnya dan memperoleh dukungan pendanaan pemerintah pusat. (Adv)














