SAMARINDA — Seorang pria di Samarinda l, berinisial Al (42) menyerang tetangganya, MP (38), menggunakan parang, setelah ia tersulut emosi karena ditegur mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di jalan gang.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Siti Aisyah, Gang 15, Samarinda. Akibat serangan tersebut, MP mengalami luka pada leher, punggung, lengan, hingga kepala sebelah kiri.
Kapolsek Samarinda Ulu, Asriadi, mengatakan kejadian bermula saat korban menegur pelaku agar tak memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi di kawasan permukiman.
Teguran tersebut ternyata membuat Al emosi. Ia kemudian pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang sepanjang sekitar 44 sentimeter.
"Teguran itu justru direspons pelaku dengan tatapan sinis. Pelaku yang tersulut emosi kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam," ungkap Asriadi, Jumat (21/8/2026).
Tak lama kemudian, pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa parang yang diselipkan di pinggang.
Melihat pelaku membawa senjata tajam, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menjauh. Namun, pelaku mengejarnya sambil mengayunkan parang.
“Serangan tersebut membuat korban mengalami sejumlah luka serius,” tandasnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Beberapa jam setelah kejadian, petugas berhasil menangkap Al di kediamannya.
"Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan beserta barang bukti sebilah parang dengan sarung kayu berwarna cokelat. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya," jelas Asriadi.
Kini, Al diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu dan dijerat Pasal 466 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat. (Wira)














