Dibaca
136
kali
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024) (aset: @KPK)

KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Penulis : Redaksi
8 October 2024
Font +
Font -

JAKARTA — KPK tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10/2024) lalu.

"Pimpinan KPK beserta jajaran penindakan telah melakukan ekspose pada hari Ahad sekitar pukul 10 malam," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Katanya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

“Atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Gubernur Kalimantan Selatan)," bebernya.

Sahbirin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, Sahbirin belum berhasil ditangkap. KPK menyatakan masih terus mengejar yang bersangkutan.

"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," kata Ghufron.

Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Dua di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan serta Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah.

Mengutip CNN, Lembaga antirasuah menangkap total enam orang dalam OTT di Kalsel pada Minggu (6/10/2024) lalu. Mereka terdiri dari empat orang penyelenggara negara dan dua orang pihak swasta.

Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Kasus yang sedang diusut ini berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

"Biasa perkara PBJ. Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam PBJ," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Senin (7/10). (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >