Pengumuman hasil penelitian perbaikan adminsitrasi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh KPU Kota Bontang (aset: KPU Bontang)

KPU Bontang Umumkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Paslon, Ajak Masyarakat Beri Tanggapan dan Masukan

Penulis : Admin
14 September 2024
Font +
Font -

BONTANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang umumkan hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, Jumat (13/9/2024).


Ketua KPU Kota Bontang Muzarroby Renfly dalam keterangan tertulisanya mengatakan pengumuman tersebut sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

Baca Juga: Kepala UPT Puskesmas Bontang Utara I dr. I Wayan Santika di depan IPWL (aset: katakaltim)Para Pecandu Narkoba! IPWL Puskesmas Bontang Utara 1 Bisa Menampung Anda

“Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” katanya.

Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menggelar agenda nonton bareng (nobar) film edukasi berjudul “Tepatilah Janji" di Pesantren Nurul Iman,” Selasa (22/10/2024). (aset: agu/katakaltim)Momen Hari Santri Nasional: KPU Bontang Gelar Nobar Film "Tepatilah Janji" di Pesantren Nurul Iman, Ini Pesannya

Lebih lanjut Roby—sapaan akrabnya—menyampaikan semua bapaslon telah memenuhi syarat. Bapaslon itu antara lain Neni Moerniaeni dan Agus Haris. Kemudian Basri Rase dan Chusnul Dhihin. Selanjutnya Najirah dan Muhammad Aswar. Terakhir Sutomo Jabir dan Nasrullah.

Roby menyampaikan masyarakat bisa memberi masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 melalui:

1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur "tanggapan!" dengan cara:

a. Memilih tahapan "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah"
b. Memilih kategori "Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah"
c. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
e. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:

  1. Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
  2. Masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

f. Menuliskan uraian.
g. Mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. Menekan "SUBMIT".

2. Secara luring (langsung) ke Kantor KPU Kota Bontang dengan alamat Jl. Awang Long No. 68 Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang. Penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:

a. Mengisi daftar hadir.
b. Mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.

c. Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Bontang.
d. Menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang
relevan.

“Masukan dan tanggapan ini diterima oleh KPU Bontang pada 15-18 September 2024 pukul 08.00 sampai 16.00 WITA,” tutup Roby.

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024, KPU Kota Bontang juga mengumumkan visi, misi, dan program paslon. (Adv)

Font +
Font -