KUKAR — KPU Kukar telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada, Kamis 24 April 2025.
Dalam kesempatan tersebut, KPU mempersilahkan pihak yang merasa tidak puas mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar, Muhammad Rahman, menyampaikan itu setelah rekapitulasi suara tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar.
Baca Juga: MK Diskualifikasi Edi Damansyah, KPU Kukar Tunggu Arahan Pusat
"Alhamdulillah ketetapan yang jadi putusan MK pelaksanaan PSU Kabupaten Kukar selesai sesuai waktunya 60 hari kerja," ujar Muhammad Rahman kepada Katakaltim, Jumat 25 April 2025.
Baca Juga: Unggul Quick Count PSU Pilkada Kukar, Aulia-Rendi Tunggu Hasil Resmi KPU
Rahman juga mengingatkan kepada pihak yang berencana menggugat hasil PSU untuk mempersiapkan seluruh bukti dan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sangat menghormati, itu hak pasangan calon," jelas Rahman.
Terpisah, Komisioner KPU, Divisi Hukum dan Pengawasan, Wiwin menjelaskan bahwa paslon diberi waktu selama tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Pasca penetapan perolehan suara yang dikeluarkan KPU, maka yang merasa keberatan dengan hasil itu dari paslon diberikan waktu tiga hari kerja untuk menyampaikan gugatan di MK," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, hasil rekapitulasi PSU menempatkan pasangan calon nomor urut 01, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, sebagai pemenang dengan perolehan 209.905 suara.
Pasangan yang diusung PDIP Perjuangan, Demokrat, dan Gelora ini unggul jauh dari dua paslon lainnya.
Kemudian, paslon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, yang maju lewat jalur independen, dengan perolehan sebanyak 51.536 suara.
Sementara itu, paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, meraih 105.073 suara. (*)