Dibaca
31
kali
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar, Muhammad Rahman. (dok: pribadi)

KPU Tunggu Perintah Jadwal Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Terpilih

Penulis : Akbar
 | Editor : Agu
5 May 2025
Font +
Font -

KUKAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan kapan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) terpilih hasil PSU.

Sementara, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tingkat kecamatan dan kabupaten, telah dilakukan pada Kamis 24 April 2025 lalu.

Hasilnya menunjukkan pasangan calon (Paslon) Aulia Rahman Basri dan Rendi Solih memperoleh 209.905 suara sah.

Baca Juga: Rapat Pleno KPU Kukar rekapitulasi hasil PSU Pilkada Kukar, Kamis 24 April 2025 (dok: akbar/katakaltim)KPU Kukar Persilahkan Pihak yang Tidak Puas atas Hasil PSU untuk Menggugat ke MK

Paslon Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, yang maju lewat jalur independen dengan 51.536 suara, sedangkan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, meraih 105.073 suara.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar, Muhammad Rahman mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi dan KPU RI, terkait penetapan calon terpilih.

"Belum, masih menunggu arahan, kita menunggu surat turunannya," kata Muhammad Rahman kepada Katakaltim, Minggu, 4 Mei 2025.

Rahman menegaskan semua ketentuan harus dilakukan sesuai regulasi, terkait penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

"Iya harus sesuai ketentuan," tegasnya.

Rahman menambahkan apabila perintah MK dan KPU RI telah turun, pihaknya segera menetapkan jadwal tersebut.

"Segera kami tetapkan kalau suratnya sudah turun," tandasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >