KUKAR — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Bupati terpilih.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan menegaskan akan mematuhi keputusan tersebut. Pasalnya, putusan MK tak boleh diintervensi.
"Iya (mengikuti putusan MK, red), enggak ada yang lain," kata Rudi Gunawan kepada Katakaltim, Selasa 25 Februari 2025.
Baca Juga: Kebakaran di Kukar Akibatkan Kerugian Miliaran Rupiah, 6 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal
Ia mengaku saat ini tengah berkoordinasi dengan KPU Provinsi hingga Pusat terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU.
"Iya menunggu arahan (atasan, red) terkait juknisnya segala macam, kita ada koordinasi," ungkapnya.
Rudi tak menampik bahwa dalam proses PSU Pilkada Kukar nanti, akan ada beberapa tahapan yang dilakukan. KPU hingga kini masih menunggu juknis.
"Itu (tahapan, red) kan nanti di juknis itu," sebutnya.
Selain itu, untuk anggaran pelaksanaan PSU, Rudi mengatakan, saat ini masih dalam proses koordinasi.
"Itu nanti karena kita masih koordinasikan, intinya pertama KPU menghormati putusan MK, kedua, kita menunggu arahan selanjutnya dari pusat," pungkasnya. (Akb)