SAMRINDA — Kasus penembakan yang terjadi beberapa waktu lalu di salah satu tempat hiburan malam di Samarinda memasuki babak baru.
Tim kuasa hukum terdakwa, Andi Akbar keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengualifikasikan perkara tersebut sebagai pembunuhan berencana.
Keberatan itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu 11 Februari 2026.
Dalam pembelaannya, Andi Akbar menegaskan selama proses persidangan tidak pernah terungkap bukti yang menunjukkan unsur perencanaan sebagaimana didakwakan jaksa.
Ia menjelaskan, pihaknya mendampingi empat terdakwa dalam dua berkas perkara, yakni nomor 718/Pid.B/2025/PN Smr dan 720/Pid.B/2025/PN Smr. Keempat terdakwa tersebut adalah Wawan, Fatuy, Andi Lau, dan Julfian alias Ijul (IJ).
Dari keempatnya, IJ disebut sebagai pelaku utama penembakan, sementara tiga lainnya didakwa turut serta membantu.
“Sejak awal persidangan sampai hari ini, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa IJ terafiliasi dengan rencana pembunuhan,” ujar Andi Akbar usai persidangan.
Menurutnya, kategori pembunuhan berencana harus ada unsur persiapan matang, jeda waktu yang cukup dalam kondisi tenang sebelum pelaksanaan, serta pembagian peran yang terstruktur. Namun, hal-hal tersebut tidak pernah terbukti di persidangan.
“Bahwa terjadi pembunuhan, itu tidak kami bantah. Tetapi perencanaannya tidak pernah terbukti. Rencana apa yang dimaksud jaksa, sampai hari ini tidak ada,” tegasnya.
Andi Akbar juga menyoroti fakta bahwa sembilan orang lain yang berada di lokasi kejadian disebut tidak mengetahui akan adanya aksi penembakan.
Ia menilai, tidak adanya skenario pelarian, pengamanan, maupun perlawanan saat penangkapan menjadi indikasi bahwa tidak terdapat perencanaan sebelumnya.
“Tidak ada pembagian tugas, tidak ada perintah, tidak ada teknis yang menunjukkan adanya pembunuhan berencana,” jelasnya.
Berdasarkan argumentasi tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan jaksa.
Untuk tiga terdakwa selain IJ, pihaknya memohon agar dibebaskan karena tidak mengetahui dan tidak terlibat langsung dalam aksi penembakan.
Adapun terhadap IJ, kuasa hukum meminta keringanan hukuman apabila majelis hakim tetap menyatakan bersalah.
Namun, menurutnya, perbuatan tersebut harus dikualifikasikan sebagai pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana.
Persidangan perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Jumat (13/2/2026) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. (Ali)














