Kutim — Tapal batas daerah Kampung Sidrap yang terus diperjuangkan Pemkot Bontang dapat tanggapan dari Pemkab Kutim.
Pasalnya, belum lama ini legislator Bontang Agus Haris membeberkan permohonan perluasan kawasan Bontang berjalan alot sebab Pemkab Kutim dikira ogah hadiri sidang di MK.
Baca Juga: Andi Faiz Minta Legislator Kutim Turun Reses ke Kampung Sidrap Dengar Langsung Keresahan Warga
Menanggapi itu, Wabup Kutim Kasmidi Bulang, mengatakan pihaknya tak pernah dapat undangan untuk sidang permohonan tersebut. Karena itu dia bilang tidak boleh membuat wacana yang tidak berdasar.
Baca Juga: Tolak Anggapan Kutim ‘Kandang’ Isran, Rudy Mas'ud Klaim Raih Dukungan Full 2 Calon Bupati
“Sampai hari ini gak ada sih, nggak ada. Saya pikir kita tidak boleh berwacana kalau tidak ada faktanya,” ucap Kasmidi kepada katakaltim, Senin (29/7) kemarin.
Dia menegaskan, sejak awal Kampung Sidrap itu sesuai dengan Undang-undang adalah wilayah Kutim dan tidak akan pernah dilepaskan oleh Kutim. Bahkan, Kasmidi mengaku wilayah itu juga diperhatikan.
"Sebenarnya kita (Pemkab Kutim) juga membangun wilayah itu," ucapnya.
Pun begitu Kasmidi bilang adalah wajar suatu daerah ingin melakukan klaim atas wilayah. Tapi tegas Kasmidi, pihaknya juga tidak mau semerta-merta itu dilepas.
"Sama juga antara kami dengan Kabupaten Berau terkait Dusun Melawai. Itu masih berproses juga secara aturan. Tapi ndak mungkin juga kita ujug-ujug melepas wilayah kita kan," terangnya.
Lebih jauh soal perjanjian pra pemekaran yang terus diungkit pihak Bontang, Kasmidi justeru anggap itu tidak pernah ada.
"Saya menjabat 3 periode DPRD Kutim Sejak tahun 2004 sampai hari ini 2 kali menjadi Wakil Bupati, setau saya gak ada perjanjian itu," ungkapnya.
Kasmidi menambahkan masyarakat Kampung Sidrap sendiri tidak punya masalah menjadi bagian dari Kutim.
“Karena selama ini Kampung Sidrap dan daerah perbatasan lainnya menjadi bagian yang selalu kita perhatikan," tandasnya.
Lantaran itu, Kasmidi menegaskan hingga hari ini pihaknya belum memiliki wacana untuk melepaskan daerah tersebut. (*)