BONTANG — DPRD Kota Bontang meminta seluruh perusahaan dan para investor jangan seenaknya saja membangun tanpa melengkapi izin.
Sebab pembangunan yang dilakukan secara sembarangan akan merugikan semua pihak. Termasuk perusahaan itu sendiri.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Bontang Arfian Arsyad di sela-sela inspeksi mendadak (Sidak) pembangunan Batching Plant di kawasan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Senin 2 Februari 2026.
“Kita imbau semua pengusaha atau investor, urus izin dulu baru mulai aktivitas,” tegasnya.
Jangan sampai seperti yang terjadi saat ini di Batching Plant. Warga sudah mengamuk.
Dan tentunya berdampak juga pada perencanaan perusahaan. Akhirnya dipindahkan.
“Sekali lagi kita imbau semua perusahaan urus izin-izinnya dulu. Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan,” tandasnya.
Diketahui, pembangunan Batching Plant di kawasan Jalan Pelabuhan III, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, dipastikan ditutup dan dipindahkan.
Alasannya, izin belum lengkap. Dan warga juga tidak sepakat. (Agu)














