Payload Logo
Balikpapan

Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan pelaku pencurian alat impact di Balikpapan (dok: Han/katakaltim)

Lihat Alat Tak Terjaga, Pria di Balikpapan Nekat Curi Impact Listrik, Kini Berujung Penjara

Penulis: Hilman | Editor:
8 Juli 2026

BALIKPAPAN — Aksi nekat seorang pria berinisial AD (42) yang mencuri alat pembuka baut atau impact listrik di siang bolong menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berujung buntung.

Meski sempat viral di media sosial, pelarian pelaku itu berhasil dihentikan Satreskrim Polresta Balikpapan setelah ditangkap di Jalan MT Haryono RT 15, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, Sabtu (4/7/2026) siang.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Agus Fitriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari perintah Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy, setelah menerima informasi di media sosial terkait dugaan pencurian di kawasan MT Haryono.

“Kami mendapatkan perintah dari Bapak Kapolres untuk melakukan penyelidikan. Perintah tersebut berawal dari informasi yang diterima Bapak Kapolres melalui media sosial mengenai dugaan tindak pidana pencurian di wilayah MT Haryono, Balikpapan Selatan,” ucapnya, Selasa (7/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.

“Selanjutnya, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan hingga berhasil menemukan serta mengamankan terduga pelaku,” katanya.

Agus menjelaskan, AD diduga mencuri sebuah alat impact yang digunakan untuk membuka baut ban mobil.

Kata Agus, aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.00 Wita. Pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy sebelum mengambil sebuah alat impact yang biasa digunakan dalam proses penggantian ban mobil besar.

Saat itu, kata Agus, AD sedang berkeliling dan melihat alat tersebut berada di bawah ban di lokasi yang sepi tanpa ada yang menjaga.

“Karena melihat adanya kesempatan, pelaku kemudian mengambil barang tersebut,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi juga memastikan pelaku bukan seorang residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian. “Pelaku bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pencurian,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit impact listrik, sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV yang menjadi alat identifikasi utama.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Saat ini, AD telah ditahan di Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Belajar dari kasus ini, Agus mengingatkan pemilik usaha maupun masyarakat agar tidak memberi celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan dengan meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar segera melaporkannya kepada kepolisian.

“Karena informasi dari masyarakat sangat membantu kami mengungkap kasus dengan cepat,” pungkasnya. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025