BALIKPAPAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Balikpapan, Rabu (13/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka beserta sejumlah kendaraan dan ratusan liter BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Pengungkapan kasus digelar di halaman Markas Komando (Mako) Polresta Balikpapan sekitar pukul 11.50 Wita.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy memimpin langsung konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Fitriadi serta jajaran kapolsek.
Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 500 liter Pertalite dan 720 liter Solar subsidi.
BBM tersebut ditemukan dari empat unit truk dan satu unit mobil Isuzu Panther yang diduga digunakan untuk mengangkut serta menimbun BBM subsidi secara ilegal.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy menjelaskan, dari empat unit truk yang diamankan, tiga tersangka kedapatan membawa sekitar 480 liter Solar subsidi. Sementara satu unit truk lainnya dengan dua tersangka mengangkut sekitar 240 liter Solar.
“Untuk satu unit mobil Isuzu Panther, kami amankan karena diduga digunakan membawa Pertalite subsidi dengan satu orang tersangka,” ujar Jerrold saat konferensi pers di Mako Polresta Balikpapan, Rabu (13/5/2026).
Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polresta Balikpapan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” kata Jerrold.
Dalam kesempatan itu, Jerrold menegaskan komitmen Polresta Balikpapan untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukumnya.
Menurut dia, kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preventif dan preemtif agar penyalahgunaan BBM subsidi tidak terus berulang.
“Pesan kamtibmas dari kami, Polresta Balikpapan. Kami sebagaimana mengemban tugas pokok, salah satunya menegakkan hukum, namun kami juga tetap perlu melakukan langkah-langkah preventif dan preemtif,” ujar dia.
Jerrold menambahkan, pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan BBM subsidi akan terus dilakukan oleh jajaran Polresta maupun Polsek di Kota Balikpapan.
“Kami berkomitmen dari jajaran Polsek ataupun dari Polresta untuk tetap melakukan pengawasan dan akan melakukan tindakan apabila kami menemukan kejadian ataupun kegiatan-kegiatan yang menyalahgunakan BBM subsidi,” tegasnya.
Ia berharap pengungkapan kasus tersebut dapat memberikan efek jera bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan BBM subsidi secara ilegal.
“Semoga dengan kejadian ini membuat masyarakat yang mau menyalahgunakan ini berhenti. Biarkan BBM ini dimanfaatkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkas Jerrold. (Han)














