KUTIM — Pernyataan Gubernur Kaltim, H Rudy Mas'ud (Harum) mengenai Kampung Sidrap, menuai banyak sorotan.
Kampung Sidrap ini, kata Gubernur, secara de facto (kenyataan) adalah Kota Bontang. Namun secara de jure (aturan) milik Kutim.
Penegasan itu Gubernur sampaikan saat meninjau langsung situasi Kampung Sidrap—batas antara Bontang dan Kutim—pada Senin 11 Agustus.
Namun, kata-kata yang menyembul dari mulut Gubernur itu dinilai serampangan. Salah satu penilaian datang dari Alim Bahri, yang mengaku sebagai perwakilan pemuda Kutim.
"Harusnya beliau menghindari hal-hal yang bersifat tidak netral. Dan saya anggap itu tidak harusnya dilakukan oleh seorang Gubernur Kaltim," ucapnya kepada Katakaltim, Selasa 12 Agustus 2025.
Ia juga menyoroti Gubernur yang baru satu kali melakukan kunjungan lapangan. Bahkan dinilai tidak begitu paham soal kondisi masyarakat di daerah Sidrap, yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Olehnya, menurut Alim, Gubernur harus berhati-hati dalam bertutur. Tidak boleh sembarangan dan tidak cepat mengeluarkan penilaian.
"Saya anggap pernyataannya itu terlalu cepat. Beliau baru kunjungan sekali, belum memahami terlalu dalam, belum melalui kajian. Beliau terlalu cepat mengeluarkan pernyataan-pernyataan dan itu bisa membuat 2 daerah jadi tidak nyaman," ujarnya.
"Harusnya dia berhati-hati, apalagi ini persoalan yang sangat penting untuk daerah kedua wilayah," sambung Alim.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kutim, Jimmi juga mengkritik pernyataan Gubernur Kaltim itu.
Menurut Jimmi, Gubernur tak boleh memberikan pernyataan demikian. Mengingat Kampung Sidrap bukanlah daerah hasil perang yang diperebutkan, yang mesti diberikan label tersebut.
"Udah jelas undang-undangnya, secara de jure dan de facto ini milik Kutim," tegasnya. (Cca)













