KALTIM — Ada yang masih bertanya-tanya soal kapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih.
Pertanyaan itu mencuat setelah diumumkan bahwa kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) secara serentak akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Namun diketahui, sampai saat ini sengketa Pilgub Kaltim masih bergulir di MK. Artinya kepala daerah Kaltim berpotensi belum dilantik di 6 Februari 2025?
Baca Juga: Sapa Pemuda Samarinda, Anis Bakal Jadikan Unmul Pusat Riset Transaksi Energi
Keterangan MK
Berdasarkan keterangan MK, dalam jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024, dikutip pada Rabu 22 Januari 2025, ada beberapa tahapan, antara lain:
1. 8–16 Januari 2025 dilakukan pemeriksaan pendahuluan
2. 16 Januari—3 Februari 2025 adalah pengajuan jawaban termohon keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu
3. 17 Januari—4 Februari 2025 dilakukan pemeriksaan persidangan
4. 5–10 Februari 2025 rapat permusyawaratan hakim
5. 11–13 Februari 2025 pengucapan putusan ketetapan
6. 11–15 Februari 2025 penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan
7. 14–28 Februari 2025 pemeriksaan persidangan lanjutan
8. 3–6 Maret 2025 rapat permusyawaratan hakim
9. 7–11 Maret 2025 pengucapan putusan/ketetapan
10. 7–13 Maret 2025 penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan
Menilik tahapan di atas, maka Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih belum dapat dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 mendatang.
Termasuk 3 Paslon kepala daerah di Kaltim yang masih bersengketa antara lain Kabupaten Berau, Mahakam Ulu, dan Kutai Kartanegara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon Rudy Mas’ud dan Seno Aji, Agus Amri saat dihubungi mengatakan bahwa putusan untuk Pilgub Kaltim akan berlangsung pada Februari.
Ia juga memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih tidak bisa dilakukan pada Februari.
“Sidang putusan nanti antara 11 sampai 13 Februari. Jadi pelantikan Gubernur belum bisa di Februari,” singkatnya. (*)