Payload Logo
Hari Buruh Internasional Kutim

Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kutim, Jumat 1 Mei 2026 (dok:ist)

May Day! Kutim Belum Punya Data, Buruh Ragukan Penerapan Tenaga Kerja Lokal 80 Persen

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agu
1 Mei 2026

KUTIM — Ratusan buruh soroti implementasi komposisi tenaga kerja lokal dan nonlokal pada momentum Hari Buruh di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumat 1 Mei 2026.

Komposisi Tenaga Kerja ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024.

Mengatur bahwa tenaga kerja di Kutim sebesar 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja dari luar daerah. Sayangnya, implementasi di lapangan belum dapat diukur.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Trisno, mengakui hingga saat ini pemerintah belum memiliki data valid ihwal komposisi tenaga kerja tersebut.

Dengan alasan itu, pihaknya belum bisa menyampaikan persentase riil keterpenuhan aturan 80 persen tenaga kerja lokal.

“Tidak mungkin kami menyampaikan pernyataan bahwa dapat ini sekian persen pada saat kami belum punya data yang valid,” katanya, Jumat 1 Mei 2026.

Ia juga menegaskan, definisi tenaga kerja lokal perlu dipahami secara administratif, bukan etnografis.

“Secara klasifikasi kependudukan, yang dimaksud pekerja lokal adalah pekerja yang secara administrasi ber-KTP Kabupaten Kutai Timur. Ini beda dengan pengertian etnografi,” ujarnya.

Katanya, Distransnaker Kutim tengah mengumpulkan data dari seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Caranya melalui surat resmi untuk menghimpun data detail ketenagakerjaan.

Data yang terkumpul nantinya akan digunakan membangun basis data besar (big database) ketenagakerjaan Kutim.

“Sementara pendataan, kami berkirim surat ke seluruh perusahaan untuk menyampaikan data detail yang akan dimasukkan dalam big database,” jelasnya.

Di samping itu, Sekretaris Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kutim, Simon, menyayangkan kondisi ini.

Dia menilai penerapan aturan tersebut menghadapi tantangan di lapangan, terutama di sektor perkebunan.

“Kalau di perkebunan, hampir tidak mungkin terpenuhi karena pekerja lokal banyak yang tidak bertahan. Tapi untuk sektor pertambangan, itu sangat mungkin,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya mendorong agar aturan proporsi ini benar-benar ditegakkan di sektor pertambangan. Namun, ia menilai lemahnya regulasi menjadi salah satu kendala utama

“Ada kekurangan dalam perda itu, sanksinya tidak tegas. Makanya perusahaan tambang hampir belum ada yang mencapai itu,” katanya.

Berdasarkan hasil kajian internal serikat buruh, hingga kini belum ada perusahaan di Kutim yang benar-benar memenuhi komposisi 80 persen tenaga kerja lokal.

Bahkan, di sektor pertambangan yang dinilai paling memungkinkan, realisasinya masih jauh dari ketentuan.

“Kalau dari hasil kajian kami, belum ada yang mencapai 80:20. Padahal aturannya sudah beberapa tahun lalu,” bebernya.

Ia mengaku, ke depan SBSI Kutim berencana mendorong penguatan pengawasan melalui forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, serta tim deteksi dini yang dibentuk pemerintah daerah. (Cca)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025