Ketua Komisi D DPRD Kutim Sambut Demonstran GEBRAK

Penulis : Redaksi
2 May 2024
Font +
Font -

Kutim — Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yan, menerima rombongan aksi unjuk rasa yang digelar di kantor DPRD pada 1 Mei 2024.

Diketahui aksi demonstrasi Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) itu sebagai bentuk peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang membawa tujuh tuntutan.

Antara lain cabut UU Omnibuslaw, tolak kenaikan pakak nasional, percepatan pembentukan Perbup ketenagakerjaan Kutai Timur, prioritaskan tenaga kerja lokal, tertibkan Perda pengakuan masyarakat hukum adat, hapus pengetao lia di SPBU Kutai Timur, dan mendesak Pemda menentukan pertumbuhan ekonomi setiap tahun.

Baca Juga: Legislator Kutim Agusriansyah Ridwan (aset: katakaltim)Legislator Kutim Respons Permasalahan Sengketa Antara Poktan Bina Warga dan PT Indexim Coalindo

Dalam kesemapatan itu Yan menyatakan pihaknya dari fraksi Demokrat telah menerima usulan yang sebagiannya telah menjadi kewanangan Pemkab Kutai Timur.

Baca Juga: Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman (dok: Katakaltim)Dorong Sektor Pertanian Kutim, Faizal Rachman Ingin Petani Dapat Peluang Pasar dan Subsidi Pemerintah


“Ada beberapa tuntutan yang sudah disampaikan oleh ketentuan baru terkait dengan kesejahteraan buruh yang ada di Kabupaten kutai timur. Dan hari ini kita sudah menerima semua usulan itu,” katanya kepada awak media, Rabu 1 Mei 2024.

“Ada beberapa yang memang jadi kewenangan dari Pemkab dan ada juga yang memang harus kita lanjutkan ke Pusat terkait dengan UU Omnibus Law, yang menurut mereka ada bebesapa pasal yang tertuang di dalamnya belum mereka setujui. Olehnya dianjurkan untuk dicabut,” terangnya.

Demikian juga kaya Yan terkait kenaikan pajak yang merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. “Nah juga soal pajak dan yang berhubungan dengan Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Lebih lanjut Yan menegaskan menyangkut permintaan buruh yang berhubungan dengan pemerintah pusat, pihaknya mengaku bakal menyampaikan penolakan tersebut agar segera ditindaklanjuti. “Yaa hari ini kita sampaikan penolakannya. Karena itu memang kewenangan dari DPR RI,” jelasnya.

Namun kata dia, tuntutan para buruh yang terkait dengan Pemkab Kutai Timur DPRD telah memberi wewenang kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk menginventarisir masalah yang dikeluhkan.

“Nahh terkait dengan Pemkab, kita telah memberikan wewenang kepada Disnaker untuk menginventarisir semua persoalan-persoalan karena ini banyak perusahaan, latar belakang yang berbeda-beda,” katanya.

“Kalau masalahnya beda-beda, tentu saja solusinya bervariatif, sehingga kita ingin Disnaker merincikannya dulu agar bisa dipikirkan solusinya, dan nanti di hari-hari ke depan akan ditangani Disnaker Kutim,” pungkasnya.

Font +
Font -