Dibaca
2
kali
Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal (dok: Pemprovkaltim)

Media yang Tidak Taat Aturan, Jangan Kerja Sama dengan Pemerintah

Penulis : Agu
20 April 2025
Font +
Font -

KALTIM — Dalam menghadapi era digital yang penuh dinamika, Pemprov Kaltim ambil langkah strategis melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Pergub itu menjadi tonggak penting menata ekosistem media yang kian menjamur, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap berbagai pihak yang terlibat di dalamnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo Kaltim), Muhammad Faisal, mengatakan keberadaan UU Pers di Indonesia memang unik karena tidak memiliki aturan teknis di bawahnya.

Baca Juga: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal saat menjadi pembicara dalam Dialog Publika, Senin 10 Februari 2025. (Dok: Ading/kominfokaltim)Kadis Kominfo Kaltim Ajak Insan Pers Memberitakan Pesan Masyarakat

“Tapi itulah jaminan kebebasan pers yang dibuat oleh Negara Indonesia, dan inilah asas demokrasi yang salah satu pilarnya adalah pers,” ucap Faisal mengutip laman Pemprovkaltim, Minggu 20 April 2025.

Baca Juga: Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal (dok: agung/katakaltim.com)Pergub Kaltim tentang Pengelolaan Media Bakal Disosialisasikan pada 2025, Ini Media yang Bisa Kerjasama dengan Pemerintah

Namun, ia juga menyoroti perubahan besar yang terjadi di era digital, di mana mendirikan media menjadi sangat mudah.

“Sekarang, media sudah seperti air bah. Di mana-mana muncul, overload, menjamur. Tapi bukan berarti kami menghalangi,” ucapnya.

Justru, kebebasan mendirikan media tetap dihargai, baik itu media cetak maupun online. Hanya saja, dalam konteks kerja sama dengan pemerintah daerah, dibutuhkan regulasi dan tata kelola yang baik.

“Kita perlu filter. Minimal media yang ingin bekerja sama dengan pemerintah harus mematuhi regulasi yang berlaku. Ini bukan membatasi, tapi menata,” terangnya.

Faisal mencontohkan situasi dilematis ketika pemerintah harus menjalin kerja sama dengan media yang tidak memiliki legalitas.

“Sebagai pejabat resmi harus bekerja sama dengan media yang tidak berbadan hukum? Itu bisa jadi masalah dalam audit,” ucapnya.

Menurutnya, Pergub ini tidak menghambat pertumbuhan media, melainkan mempertegas fungsi pembinaan yang memang menjadi salah satu peran pemerintah terhadap dunia pers.

Ia pun menegaskan bahwa media yang tidak ingin mengikuti ketentuan Pergub tetap diperbolehkan beroperasi.

“Silakan kalau mau kerja sama dengan pihak swasta. Tapi kalau ingin kerja sama dengan pemerintah, harus sah secara hukum,” tegasnya lagi.

Dalam regulasi ini, Faisal menekankan ada 4 elemen utama yang ingin dilindungi oleh Pemprov Kaltim: Pertama Usaha Media Itu Sendiri. Kedua dengan rekan-rekan Jurnalis, dengan Pergub ini, status wartawan menjadi lebih jelas.

"Ini bentuk perlindungan kepada profesi wartawan,” ujarnya.

Kemudian, masyarakat Kaltim sebagai pembaca, masyarakat akan mendapatkan informasi yang berkualitas dari media yang berkualitas pula.

“Kalau medianya baik, wartawannya kompeten, masyarakat dapat berita yang benar dan bermanfaat,” tutur Faisal.

Dan lebih penting lagi, dari Perangkat Daerah yang akan melakukan kerja sama dengan media itu.

“Kami juga melindungi rekan-rekan di pemerintahan, terutama perangkat daerah. Kalau mereka menjalin kerja sama, harus dengan media yang sah secara hukum. Itu penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Faisal menutup dengan menegaskan Pergub ini bagian dari komitmen Pemprov Kaltim menciptakan keteraturan tanpa mengorbankan kebebasan pers.

“Kebebasan tetap dijamin. Tapi keteraturan dan kepastian hukum juga penting untuk kebaikan bersama,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >