Payload Logo
1-338520251125184636784.jpg
Dilihat 0 kali

Mediasi Pemkot Bontang bersama Pemkab Kutim mengenai masalah tapal batas wilayah. Mediasi berlangsung di Jakarta, Kamis 31 Juli 2025 (dok: Istimewa)

Mediasi Sengketa Tapal Batas antara Bontang dan Kutim, Ini Hasilnya

Penulis: Agu | Editor:
31 Juli 2025

JAKARTA — Sengketa tapal batas antara Bontang dan Kutai Timur (Kutim) menemui titik terang. Kedua pihak saat ini melakukan mediasi di Kantor Badan Penghubung Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.

“Ya hari ini mediasi,” ucap Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni saat dihubungi katakaltim.

Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan sela itu Hakim MK memerintahkan Gubernur Kaltim agar kedua pihak dipertemukan.

Putusan tersebut atas dasar permohonan Pemkot Bontang ihwal perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 soal tapal batas, khususnya di Kampung Sidrap.

Hasil Mediasi

Pemkot Bontang dalam fasilitasi mediasi ini, mengusulkan Dusun Sidrap seluas kurang lebih 164 Ha, menjadi bagian wilayah administrasi Kota Bontang. Terhadap permohonan itu, Pemkab Kutim bersama DPRD Kutim menolak.

Untuk itu, berdasarkan keterangan pihak Kemendagri, dalam mediasi tersebut disepakati agar Gubernur Kaltim bersama kedua belah pihak akan melakukan survei lapangan.

Kemudian, Gubernur Kaltim akan melaporkan hasil survei lapangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hasilnya akan survei lokasi,” tukas Neni.

Neni menyampaikan masalah klasik ini bukan soal siapa yang menang atau siapa yang kalah. Tapi bagimana pelayanan publik bagi warga Sidrap.

“Intinya bukan soal menang atau kalah ya. Kita mau cari jalan terbaiknya,” tandas Neni.

Harus Ada Itikad Baik

Sebelumnya, MK menegaskan pentingnya itikad baik dari seluruh pihak yang terlibat untuk mencapai solusi damai atas konflik batas wilayah.

MK mengaku akan memutuskan perkara ini usai mediasi antara kedua pihak sudah dilakukan oleh Gubernur.

“Keputusan akhir akan diambil setelah Mahkamah menerima dan menilai hasil mediasi tersebut,” ucap majelis Hakim.

Polemik Tapal Batas

Diketahui, polemik tapal batas antara Bontang dan Kutim ini sudah berlangsung lama. Pejabat antara kedua pihak juga sudah saling melayangkan komentar.

Mereka saling mempertahankan wilayah Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.

Pihak Kutim menyatakan sesuai regulasi wilayah tersebut adalah milik mereka. Pihak Bontang menegaskan wilayah tersebut sudah dijanjikan akan diserahkan kepada Bontang.

Terlebih lagi, pihak Bontang mengklaim bahwa sulitnya membangun wilayah tersebut karena bukan kawasan mereka.

Hadir dalam mediasi itu, Gubernur Kaltim, Ketua DPRD Kaltim, pihak Pemkot dan DPRD Bontang. Hadir juga pihak Pemkab dan DPRD Kutim. Pemkab dan DPRD Kukar. (*)