SAMARINDA — Komisi IV DPRD Kaltim merekomendasikan penutupan total PT. Kutai Sawit Mandiri (KSM) administrasinya bermasalah.
Pada rapat yang digelar DPRD Kaltim di karang Paci, Kota Samarinda, Senin (28/4/2025), terkuak sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT. KSM.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis, kesalahan PT. KSM sangat fatal karena selain belum melengkapi berkas administrasi seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), juga karena letak perusahaan PT. KSM yang bertentangan dengan tata ruang Kutim.
"Pembangunan perusahaan ini sudah mutlak tidak bisa dilanjutkan karna letaknya tidak sesuai dengan peta tata ruang Kutim," ucapnya kepada Katakaltim saat ditemui usai rapat berlangsung.
Menurut Darlis, letak perusahaan PT. KSM harusnya menjadi lahan pertanian, bukan untuk pembangunan perusahaan.
Meski pembangunan PT. KSM telah mencapai progres 90%, tetapi pembangunan tidak dapat dilanjutkan karena akan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Kutim.
"Kami Komisi IV merekomendasikan pembangunan PT. KSM dihentikan secara total, karena akan merugikan lahan pertanian masyarakat, dan mengancam sungai Sangatta yang menjadi sumber air utama masyarakat Kutim," tukasnya.
Terakhir, Darlis menekankan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Kutim agar melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan PT. KSM, selain tiga rekomendasi rapat hari ini.
"Kami meminta DLH Kaltim dan Kutim melakukan pengawasan agar PT. KSM menjalankan rekomendasi rapat hari ini," tutupnya.
Adapun rekomendasi rapat yang harus dilakukan PT. KSM adalah :
1. Melakukan penghijauan kembali di wilayah yang terganggu sekitar 1,9 H
2. Harus membangun penahan air limpasan agar tidak mencemari sungai Sangata yang menjadi sumber air PDAM Kutai Timur
3. PT. KSM harus melakukan evaluasi dengan memindahkan lokasinya jika ingin terus melanjutkan pembangunan. (*)