KUBAR — Warga Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, Budi Permanto, menyesalkan sikap PT Tepian Indah Sukses (TIS) yang dinilai ingkar janji terkait kompensasi atas lahan seluas 404 hektar miliknya.
Padahal, sesuai hasil mediasi pada 19 Juni 2024 di Polres Kutai Barat, PT TIS bersepakat untuk membayarkan lahan tersebut dengan nilai Rp20 juta per hektar.
Pemberian kompensasi disepakati perusahaan, setelah Budi beserta pengklamer lainnya menyelesaikan perkara secara keperdataan di PN Kutai Barat.
Meski Budi memenangkan perkara di PN Kutai Barat pada 25 Oktober 2025, PT TIS justru mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan tersebut.
Hal itu diutarakan Budi Permanto didampingi Penasehat Hukumnya, Alberto Chandra dan Ali Irham dalam konferensi persnya di Barong Tongkok, Sendawar, Rabu 17 Desember 2025.
Kata Budi, pihaknya telah mengikuti saran perusahaan dan kesepakatan mediasi beberapa kali di Polres Kutai Barat.
Namun perusahaan dinilainya menghindari apa yang telah disepakati mereka sendiri.
"Saya telah memenangkan perkara di PN Kutai Barat. Dalam putusan itu diakui bahwa pengelola yang sah atas objek sengketa seluas 404 hektar adalah saya," terangnya.
Budi mengungkapkan bahwa PT TIS tidak menghormati proses yang telah disepakati bersama.
Bahkan, ketika ia memenangkan perkara, justru perusahaan yang terlebih dahulu mengajukan upaya hukum banding, bukan pihak yang turut mengklaim.
"Seharusnya upaya hukum diajukan oleh sesama pihak yang mengklaim sebagai bentuk peneguhan siapa yang paling berhak. Ini malah PT TIS ikut-ikutan memihak lawan, hanya karena kami Penggugat yang menang," imbuhnya.
Disebutkannya, dalam perkara tersebut PT TIS terkesan mengadu domba sesama masyarakat lokal.
Upaya hukum banding yang diajukan perusahaan dinilai dilakukan untuk menghindari kesepakatan yang telah dibuat. Ia merasa dizolimi oleh sikap perusahaan.
Sebelumnya, kata Budi, lahan yang disengketakan, diakui PT TIS belum pernah dibebaskan kepada pihak manapun.
Meskipun belum diberikan kompensasi, perusahaan telah landclearing dan mengambil batu bara dari lokasi tersebut.
Mirisnya, pondok, sayuran serta tanam tumbuh yang dikelolanya bersama Kelompok Tani Jaga Laang telah digusur oleh perusahaan.
Padahal ia telah mengelola lahan dan menggantungkan hidupnya di sana sejak tahun 2005.
"Yang dilakukan perusahaan saat ini adalah bentuk baru dari penjajahan terhadap masyarakat lokal. Saya perhatikan PT TIS berupaya mengaburkan tuntutan masyarakat dan berusaha lari dari tanggung jawab," tegasnya.
Chandra memaparkan bahwa gugatan yang diajukan kliennya telah dimenangkan dan dikabulkan oleh PN Kutai Barat.
Namun yang melakukan upaya banding bukan hanya para tergugat yang mengklaim objek sengketa, tetapi juga oleh PT TIS.
"Jika melihat komitmen dalam hasil mediasi, harusnya PT TIS konsisten untuk membayar kepada siapa saja yang menang. Bukannya keberatan ketika Penggugat menang," urainya.
Gugatan kliennya yang sebelumnya dikabulkan PN Kutai Barat, kini menghadapi upaya banding.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima.
Gugatan dinyatakan tidak diterima karena keaslian surat perlu terlebih dahulu diperiksa di laboratorium kriminalistik. Dengan demikian, perkara kembali ke posisi semula.
Padahal saksi-saksi dan alat bukti telah menunjukkan keaslian surat-surat yang diajukan ke persidangan.
Bahkan tidak ada terdapat putusan pidana ataupun putusan lain yang membatalkan surat-surat milik kliennya.
"Menurut kami, sangat tidak masuk akal, mengapa pihak lain yang mendalilkan, tetapi bukan mereka yang diminta membuktikan keabsahan klaimnya," paparnya.
Selain itu, tambah Ali, terdapat bukti pengelolaan lahan oleh kliennya yang dibantu Kelompok Tani Jaga Laang, yang tanah tumbuhnya masih terlihat saat pemeriksaan setempat.
Dalam pemeriksaan tersebut, tanam tumbuh hanya diakui sebagai pemilik kliennya. Pengelolaan lahan oleh kliennya telah dilakukan sebelum terbit izin pertambangan PT TIS.
"Saat ini kami telah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding terhadap perkara klien kami. Kami tetap menghormati proses hukum, dan siap menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Sementara itu Managemen PT TIS, Wahyu Firanto, saat dikonfirmasi menyatakan akan melakukan klarifikasi terkait masalah ini.
“Nanti kami akan beri klarifikasi,” singkatnya saat dihubungi. (Jantro)







